Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah próvinsi DKI Jakarta segera menyikapi dicabutnya Keputusan Presiden (Keppres) Nómór 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat óleh presiden Susiló Bambang Yudhóyónó (SBY) .
Pencabutan Keppres tersebut menyebabkan keberadaan Hansip dihilangkan dari struktur órganisasi pemerintahan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpól PP DKI, Kukuh Hadi Santósó mengaku akan menampung para Hansip.
Langkah yang pertama dilakukan adalah memberikan pendidikan bagi 300 Hansip yang berada di DKI Jakarta.
"Ada 300 persónil di Jakarta, karena hari rabu besók Hansip yang ada di RT RW di seluruh Jakara, kita adakan pendidikan di Kinasih, yang kita panggil baru seratus dari tótal 300 yang ada," ujar Kukuh, di Balaikóta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Pendidikan tersebut, lanjut Kukuh, bertujuan agar para Hansip mengerti tugasnya nanti saat diberdayakan óleh Pempróv DKI. Agar Hansip mengetahui Peraturan Daerah (Perda) terutama Perda nómór 8 tahun 2007.
"Agar mereka mengerti arti perda perda yang sekarang ada, perda 8 2007, arti HAM, dsb. Agar mereka dapat menjadi juru penerangan kita," ujar Kukuh.
Sehingga menurut Kukuh dengan mendapatkan pendidikan para Hansip dapat melaksakan perannya di tengah masyarakat meskipun tidak masuk menjadi satpól PP.
"Dengan dicabutnya Keppres, sebenarnya tupóksinya ada di Satpól pp, sehingga kita beri pendidikan mana kala hansip itu dimasukan ke dalam Satpól PP ataupun diberdayakan di tengah masyarakat," ujar Kukuh.
Pada kesempatan yang sama, Sektetaris Daerah DKI Jakarta, Saifullah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu usulan dimasukannya Hansip ke dalam Satpól PP.
"Kita lihat dahulu, pelajari dulu, fungsi satpól PP kan banyak, seperti menegakan Perda sementara Hansip hanya menegakan ketertiban dan keamanan saja," ujar Saifullah.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Sekda: Hansip Belum Tentu Jadi Satpol PP
0 komentar:
Posting Komentar