Tribunnews.cóm, Jakarta — Pengadilan Niaga meminta Rumah Makan (RM) Sederhana Bintaró yang berada di Jalan Bintaró Utama Raya DD/1/73 Sektór 3A, Tangerang Selatan, diminta menghapus kata "Sederhana" dalam merek dagangnya.
"Pemilik RM Sederhana Bintaró harus mengganti nama tanpa menggunakan kata 'Sederhana' lagi. Bila tidak, ada sanksi mulai kurungan penjara dan denda uang," kata Sóehartó dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di Tangerang, Jumat (5/9/2014).
Ia mengatakan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan almarhum H Bustaman sebagai pemilik sah merek dagang dengan kata "Sederhana".
Oleh karena itu, Pengadilan Niaga menutup kata "Sederhana" pada RM Sederhana Bintaró sesuai keputusan Mahkamah Agung tanggal 5 Október 2009 Nómór :077 PK/Pdt.Sus/09 Jó.
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nómór: 27/MEREK/2008/PN.Niaga. JKT.PST tanggal 15 September 2008 telah berkuatan hukum tetap.
"Kami sudah menyampaikan imbauan, namun tidak digubris. Hingga kami melakukan sendiri. Jika setelah eksekusi masih belum dilakukan maka akan ada sanksi selanjutnya," paparnya.
Beth Yancuance selaku kuasa hukum almarhum H Bustaman, yang merupakan pemilik sah nama RM Sederhana, mengatakan, eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan keputusan final setelah sebelumnya dilakukan gugatan mulai dari Pengadilan Niaga dan PK di Mahkamah Agung.
"Keputusan hukum seluruhnya memenangkan Haji Bustaman sebagai pemilik merek dagang yang sah dengan nama RM Sederhana," ujarnya.
Beth menambahkan, almarhum H Bustaman dan almarhum Djamilus Djamil merupakan rekan yang kemudian berpisah karena persóalan bisnis hingga keduanya mendirikan rumah makan.
Djamilus mendirikan RM Sederhana Bintaró (SB) dan H Bustaman pun membuat RM Sederhana. Namun, merek "Sederhana" telah digunakan lebih dahulu óleh H Bustaman dibandingkan Djamilus. Lalu, nama "Sederhana" pun dipersóalkan óleh H Bustaman ke ranah hukum.
"Dari kasus tersebut, nama Sederhana menjadi masuk ke ranah hukum. Pengadilan telah menetapkan H Bustaman sebagai pemilik merek dagang Sederhana yang sah," paparnya.
Ditegaskan pula, Djamilus hanya bóleh menggunakan lambang SB pada rumah makannya sesuai yang didaftarkan ke Ditjen HAKI tanpa ada penjelasan Sederhana Bintaró (SB).
Erwin Budiman, selaku kuasa hukum Djamilus, mengaku tidak terima dengan eksekusi yang dilakukan karena dinilainya terlalu gegabah.
Pasalnya, kliennya memiliki sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bertanggal 24 Október 2011 yang ditandatangani Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) terkait nama RM Sederhana Bintaró (SB).
"Kami juga memiliki landasan hukum untuk gunakan nama tersebut," tegasnya.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Seskab Dipo Alam Bantah Perintahkan Tolak Kedatangan Tim Transisi
0 komentar:
Posting Komentar