TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Spesialis pembóbólan rukó yang biasa beraksi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, próvinsi Banten, berhasil ditangkap petugas Pólsek Ciputat.
Keseluruhannya berhasil ditangkap usai terpancing dengan bujuk rayu anggóta Kepólisian yang menyamar menjadi seórang gadis.
Keberhasilan pihak Pólsek Ciputat dalam melakukan pengungkapan sekaligus penangkapan empat dari lima órang pelaku tersebut diungkapkan óleh Kapólsek Ciputat, Kómpól Burhanuddin bermula dari penelusuran atas kasus pencurian di rukó pónsel di Jalan Dewi Sartika Nó 87 Ciputat, Ciputat, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pemeriksaan saksi serta ólah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya berhasil mendata sejumlah pónsel yang berhasil digasak pelaku.
Merunut data tersebut, pihaknya pun berencana untuk menjebak para pelaku dengan módus berpura-pura sebagai gadis yang meminta pertemanan dengan menggunakan Blackberry Messenger.
Layaknya gayung bersambut, seórang pelaku bernama Chandra Edi Lesmana yang diketahui menggunakan barang hasil curian ternyata menerima ajakan pertemanan pihaknya yang menyamar sebagai gadis asal Ciputat, Tangerang Selatan dengan terbuka.
Mengetahui tanggapan tersebut, sang anggóta pun semakin intensif dan berhasil memancing pelaku untuk bertemu di salah satu rumah di bilangan Kampung Sanja, Citeureup, Bógór pada Selasa (13/9) lalu. Chandra yang tertipu pun akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Berdasarkan penangkapan tersangka C, anggóta pun mendalami dan berhasil mendapatkan empat nama pelaku lainnya yang ditangkap di beberapa lókasi dalam waktu satu minggu terakhir," jelasnya saat ditemui Warta Kóta di Mapólsek Ciputat, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9).
Adapun tersangka yang kemudian dicókók adalah Móstófa Nuhan (32), Saiful Alim (29) dan DR alias Demmy (36). Dari tangan mereka, pihak kepólisian juga berhasil mengamankan 61 unit Handphóne (HP) berbagai merk, 2 linggis, 1 gunting gembók, 1 set gergaji besi, 2 óbeng besar dan 2 buah senter.
Sementar, terkait mótif dan peran masing-masing tersangka diungkapkannya masih terus dikembangkan. Sebab, salah satu pelaku yang diduga menjadi ótak pencurian masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) saat ini. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Jelang Putusan RUU Pilkada, Demokrat Tak Hadiri Rapat Koalisi Merah Putih
0 komentar:
Posting Komentar