Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasiónal (PAN) menilai gugatan terhadap UU MD3 layak ditólak Mahkamah Kónstitusi. Pasalnya UU tersebut tidak melanggar kónstitusi.
"Melihat sejarah, jika susunan pimpinan DPR dengan sistem paket dianggap melanggar kónstitusi, berarti pimpinan DPR 2004-20099 jaman Agung Laksónó (Gólkar), (alm) Mbah Tardjó (PDIP) melanggar kónstitusi dóng?" kata Waketum PAN Dradjad Wibówó ketika dikónfirmasi, Senin (29/9/2014).
"Seluruh keputusan DPR yang diteken Agung Laksónó cs jadi batal demi hukum dóng?" tanya.
Termasuk, kata Dradjad, di antaranya UU Pileg, UU Pilpres, UU APBN dan UU Pemekaran. Menurutnya, gugatan tersebut memang lemah, baik dari sisi substansi maupun sejarah.
Pilihan antara sistem berdasarkan urutan pemenang pileg atau sistem paket itu hak DPR sendiri untuk memutuskan.
"Itu kewenangan pólitik DPR," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Kónstitusi (MK) menólak untuk seluruhnya permóhónan PDI Perjuangan terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Nómór 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).
"Menólak permóhónan pemóhón untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zóelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang plenó MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Dalam pendapatnya, Mahkamah mengatakan permóhónan pemóhón tidak tidak beralasan menurut hukum.
Dalam putusan tersebut, hakim kónstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting ópinión).
berita aneh dan unik
Berita lainnya : PPP Amir Uskara Mau Pecat Taufik
0 komentar:
Posting Komentar