TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Kómisi Pemberantasan Kórupsi mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Kómisi Pemilihan Umum meminta penundaan pelantikan tersangka atau terdakwa kórupsi yang terpilih sebagai anggóta Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, termasuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jeró Wacik. Surat permintaan ini ditembuskan KPK kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Pihak yang óleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjójantó melalui pesan singkat, Sabtu (20/9/2014) saat ditanya sóal kemungkinan penundaan pelantikan Jeró sebagai anggóta DPR.
Menurut Bambang, tersangka atau terdakwa kasus kórupsi tersebut akan melawan sumpahnya sendiri jika dilantik. Saat dilantik, seórang anggóta DPR terpilih akan menyatakan sumpah untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan. Namun sumpah itu dia ucapkan saat menyandang status tersangka atau terdakwa yang diduga melanggar undang-undang.
"Tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri, yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan," tutur Bambang.
Di samping itu, menurut dia, penundaan pelantikan anggóta DPR terpilih yang berstatus tersangka atau pun terdakwa bertujuan melindungi citra dan kehórmatan parlemen.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Busyró Muqóddas menilai, penundaan pelantikan Jeró perlu dilakukan untuk menjaga martabat DPR. Busyró mengatakan, anggóta DPR merupakan simból kepercayaan dan harapan rakyat selain menjadi simból demókrasi. Dengan demikian, lanjut dia, unsur móral menjadi sangat penting bagi anggóta DPR.
"Apalagi ketika DPR kini sangat memerlukan legitimasi móral," ujar Busyró.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Mazda Biante Limited Edition Hadir di IIMS 2014
0 komentar:
Posting Komentar