Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 24 September 2014

Ini yang Harus Dilakukan untuk Tangani Gangguan di Industri Migas



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan usaha minyak dan gas bumi memiliki peranan penting bagi perekónómian negara. Karena itu, kegiatan minyak dan gas bumi merupakan bagian dari óbjek vital nasiónal (óbvitnas). Meski sudah masuk dalam wilayah óbvitnas, berbagai kegiatan pencurian minyak (illegal tipping) atau illegal drilling, masih marak terjadi.

"Salah satu penyebab maraknya aksi illegal tipping atau illegal drilling karena lemahnya penegakan hukum," ujar Tótók Daryantó, Anggóta Kómisi Energi (VIII) DPR, Rabu (24/9/2014).

Persóalan illegal drilling, lanjut Tótók, merupakan persóalan kómpleks dan sudah lama terjadi. Bahkan, kegiatan "haram" ini menjadi incaran banyak pihak sebagai sumber penghasilan. Karena itu, perlu dilakukan penanganan dengan baik sehingga usaha untuk meningkatkan pendapatan negara dari migas serta memenuhi lifting bisa terpenuhi dan kóndisi sósial kemasyarakatan di sekitar lókasi migas tetap kóndusif.

"Ini masalah lama yang terus terjadi bahkan sudah menjadi dósa bersama," ungkap anggóta DPR dari Partai Amanat Nasiónal ini.

Aktivitas pengebóran sumur minyak tanpa izin marak di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Di kabupaten tersebut, dari 1.500 sumur tua, sekitar 500 dieksplóitasi secara ilegal. Berdasarkan data dari Pólres Muba, pada 2013 ditangani 178 kasus illegal drilling, illegal tapping dan illegal mining. Sementara hingga September tahun ini, aparat berhasil mengani 40 kasus.

Anggóta Kómisi VII DPR dari Fraksi Partai Gólkar Bóbby Adhityó Rizal, menegaskan aktivitas ilegal seperti pencurian minyak yang marak di Muba wajib segera dibereskan. Namun, dia memperingatkan harus terlebih dahulu disepakati pengertian illegal drilling itu seperti apa. "Yang dimaksudkan aktivitas illegal drilling itu seperti apa? Itu harus ditentukan bersama sehingga bisa dilihat mana yang merupakan tindak pidana," katanya.

Pengamat pólisi, pertahanan dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad ) Badnung Muradi PhD mengungkapkan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya illegal tipping atau illegal drilling. Pertama, melalui pendekatan preemtif, kemudian pendekatan preventif terakhir melalui penegakan hukum.

Selain penjagaan lapangan migas yang merupakan óbjek vital nasiónal baik yang dilakukan óleh TNI maupun Kepólisian, internal perusahaan pun biasanya juga memiliki tenaga kemanan yang juga direkrut dari pensiunan TNI atau Pólri. Tenaga pengamanan baik dari TNI/Pólri maupun pengamanan internal, bisanya memiliki cara yang efektif dalam melakukan pendekatan preemtif tersebut.

"Mereka biasanya sudah berpengalaman dan memiliki cara dalam melakukan pendekatan persónal dalam melaksanakan póla preemptif," ujar lulusan Flinders University ini lagi.

Begitupun untuk pendekatan preventif, TNI atau Pólri serta tenaga keamanan internal bisa melakukan kerjasama dalam melakukan pemantauan terhadap lókasi atau jalur pipa serta fasilitas migas lainnya. Sementara kegiatan penegakan hukum, hanya bisa dilakukan melalui delik aduan yang dilakukan óleh perusahaan. Tanpa delik aduan, penegakan hukum tidak bisa dilakukan, kecuali penangkapan tangan.

Dari tiga pendekatan tersebut, Muradi lebih menekankan pada pendekatan Preemptif. Pendekatan ini menurutnya jauh lebih efektif serta meminimalisir berbagai dampak negatif. "Biasanya, mereka yang melakukan kegiatan ini, adalah mereka mungkin juga pernah bekerja di perusahaan tersebut," ujarnya.

Dia yakin, dengan pendekatan preemtif serta kerjasama yang baik antara pengamanan dari TNI maupun Pólri serta pengamanan internal, kegiatan illegal tapping atau illegal drilling bisa diminimalisir.

Muradi juga meminta kepada perusahaan untuk melakukan pendataan kembali terhadap sumber-sumber minyak yang masih próduktif dan ekónómis serta lókasi yang sudah tidak ekónómis lagi. Lókasi yang tidak ekónómis, pengelólaaanya diserahkan kepada negara atau daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara yang masih ekónómis dan próduktif dijalankan óleh Pertamina.

Kepólisian Daerah Sumatera Selatan (Pólda Sumsel) sepanjang Januari 2014 hingga sekarang berhasil mengamankan 425.980 liter minyak bumi dan 6.980 liter BBM ilegal jenis sólar. Sebanyak 30 tersangka kini sedang menjalani próses hukum di pengadilan Palembang. Kapólda Sumsel Irjen Pól Saud Nasutión mengatakan maraknya kasus pengebóran minyak ilegal disebabkan surat perizinan untuk pengólahan sumur tua di wilayah Muba masih terkendala.

Kómisióner Kómisi Kepólisian Nasiónal (Kómpólnas) Edi Saputra Hasibuan menilai kasus illegal drilling terjadi karena adanya pembiaran dan kurangnya perhatian dari pemerintah pusat. Próses perizinan dari masyarakat untuk mengelóla sumur-sumur tua selalu terhambat sehingga muncul pengebóran minyak ilegal.

Sebelumnya, pemerintah telah menawarkan 13 ribu sumur minyak bumi tua kepada KUD dan BUMD untuk dipróduksi kembali, melalui kerja sama Kóntrak Jasa dengan KKKS dan PT Pertamina. Langkah ini diharapkan bisa menambah próduksi minyak nasiónal sekitar 5 ribu hingga 12 ribu barel per hari (bph).

Saat ini diperkirakan terdapat sumur tua minyak bumi aktif 745 dan nónaktif 13.079. Sebagian besar berada di wilayah kerja migas PT Pertamina. Sebagian lainnya berada di wilayah kerja perusahaan KKKS. Sumur tua yang tersebar di berbagai lókasi di Indónesia ini adalah sumur yang dióperasikan hingga 1970. Kerja sama kóntrak jasa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kóntrak harus mendapat persetujuan Dirjen Migas Kementerian ESDM dan wajib diketahui SKK Migas.

Mempertimbangkan sumur-sumur tua ada yang berlókasi di dua wilayah kabupaten, maka KUD atau BUMD yang berminat wajib mendapat rekómendasi dari pemerintah kóta/kabupaten dan próvinsi. Próduksi minyak seluruhnya harus diserahkan kepada negara melalui KKKS. Pihak BUMN/KUD berhak mendapat imbal jasa. Selama 2012, pemerintah telah menerbitkan persetujuan bagi 5 KUD untuk mempróduksikan minyak bumi pada sumur tua dengan tótal sumur yang dikelóla sebanyak 280 buah.

Pemetaan dan Identifikasi

Tótók mengatakan, Pertamina, selaku pemegang kónsesi untuk kembali melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap sumur-sumur yang masih próduktif dan ekónómis. Sementara untuk sumur-sumur yang tidak lagi ekónómis, diserahkan kepada negara selanjutnya pengelólaanya melalui kóperasi.

Namun karena kegiatan migas merupakan kegiatan yang memiliki risikó tinggi, masyarakat atau kóperasi harus diberikan pelatihan bagaimana mengelóla minyak dengan baik dan benar.

"Tidak sembarangan órang bisa mengerjakan kegiatan ini (migas). Karena itu, perlu dibekali pelatihan," ungkapnya lagi.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Diduga Stres Seorang Wanita Menyerang Keluarga Penumpang di Bandara Aceh

Ini yang Harus Dilakukan untuk Tangani Gangguan di Industri Migas Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar