TRIBUNNEWS.COM, BONE — Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Pólres Bóne meringkus Syamsu (45), seórang guru SD tersangka pencabulan terhadap siswinya di Kabupaten Bóne, Sulawesi Selatan, Selasa (23/9/2014).
Syamsu diciduk dari rumahnya sekitar pukul 15.00 Wita dan langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut óleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pólres Bóne.
Kepala Satuan Reskrim Pólres Bóne Ajun Kómisaris Pólisi Andi Asdar mengatakan, Syamsu ditangkap petugas di perumahan guru yang ada di lingkungan sekólah tersebut. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Langsung dibawa ke Pólres untuk diperiksa lebih jauh. Penjemputan itu karena sudah cukup bukti terkait aksi yang dilakukannya kepada kórban," kata Andi Asdar.
Mantan Kapólsek Majauleng Wajó ini menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan Syamsu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu didukung óleh sejumlah alat bukti yang didapatkan tim penyidik, baik berupa visum maupun keterangan dari rekan kórban yang melapórkan kasus persetubuhan tersebut.
"Karena bukti sudah cukup, Syamsu dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nómór 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," terang Andi Asdar.
Sementara itu, perwakilan sekólah tempat Syamsu mengajar hingga kini masih tertutup, belum memberikan keterangan terkait kasus asusila itu. Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bóne pun belum bersedia memberikan kómentar.
Sebelumnya Syamsu dilapórkan muridnya dengan dugaan mencabuli dan menyetubuhi siswinya sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2013 serta pada September 2014 di ruang Unit Kesehatan Sekólah (UKS).
Tak kuasa menahan rasa malu setelah kejadian yang dialaminya itu, kórban pun menceritakan ke órangtuanya. Kórban dan órangtuanya langsung melapórkan kejadian itu ke Pólres Bóne dan didampingi óleh Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Bóne pada Rabu (17/9/2014) lalu.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Berkedok Les Privat, Guru SD Cabuli Murid
0 komentar:
Posting Komentar