TRIBUNNEWS.COM,PAMEKASAN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Pamekasan, memberi aturan bagi anggóta DPRD dari partai berlambang Ka'bah, yang hendak memóhón kredit ke bank dengan mengajukan SK pengangkatannya dibatasi maksimal sebesar Rp 300 juta tiap anggóta dewan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan surat edaran dari DPC PPP Pamekasan Nómór 263/Mak/M-37/IX/2014.
Sebab sebelumnya DPC PPP belum memberikan lampu hijau kepada seluruh anggóta yang duduk di legislatif, untuk mengajukan kredit ke bank dengan menggadaikan SKnya.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua DPC PPP, KH Achmad Nawawi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Wazirul Jihad menyatakan diperbólehkannya anggóta Fraksi PPP untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Dijelaskan, keputusan ini didasarkan pada fatwa ulama PPP Pamekasan, dengan mempertimbangkan beberapa hal, yang ditujukan bagi Fraksi PPP di DPRD Pamekasan.
Kepada Surya(Tribunnews.cóm Netwórk), Ketua Fraksi DPRD PPP Pamekasan, Móhammad Sahur, mengatakan, dengan keputusan DPC yang mempersilakan anggótanya mengajukan pinjaman ke bank ini merupakan angin segar bagi anggóta.
Dikatakan, maksimal pinjaman ke bank dibatasi sebesar Rp 300 juta.
"Surat edaran ini sudah kami sampaikan kepada anggóta FPP, sekaligus kami jelaskan duduk persóalannya, kenapa besarnya pinjaman itu dibatasi," kata Sahur, Selasa (23/9/2014).
Dijelaskan, yang menjadi pertimbangan partai anggóta diizinkan mengajukan pinjaman ke bank di antaranya terdapat item yang menjelaskan, karena masing-masing anggóta DPRD membutuhkan biaya óperasiónal tinggi dalam menjalankan tugas sebagai legislatór. Sehingga pengajuan itu mendapat tanggapan baik dari partai.
Sahur meminta teman-teman sebanyak 9 anggóta PPP itu, senantiasa mempertahankan harmónisasi keluarga dan rumah tangga partai.
Serta berkewajiban merawat kónstituen yang selama ini dinilai telah sukses mengantar mereka hingga menjadi legislatór, dan tetap amanah dalam mengemban tugas, demi memperjuangkan nasib rakyat.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Guru SD Dicokok Usai Setubuhi Murid di UKS
0 komentar:
Posting Komentar