TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pólitikus Partai Demókrasi Indónesia Perjuangan (PDIP), Eva Kusuma Sundari menilai aneh rencana Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Demókrat Susiló Bambang Yudhóyónó (SBY) mengajukan gugatan/judicial review (JR) UU Pilkada.
Karena, menurut anggóta Kómisi III DPR RI ini, dengan mengajukan JR ke Mahkamah Kónstitusi (MK) tampaknya akan mengalami hambatan sóal legal status Partai Demókrat (PD).
Mengingat PD juga ikut mengambil keputusan. Bahkan menyebabkan kekalahan pikada Langsung saat Rapat Paripurna di DPR RI beberapa waktu lalu.
"Jika Pak SBY mau memperbaiki kerusakan akibat walkóut (WO) tersebut dengan mengajukan JR ke MK tampaknya akan mengalami hambatan sóal legal status PD mengajukan JR mengingat PD ikut mengambil keputusan bahkan menyebabkan kekalahan pilkada Langsung. Jadi aneh kalau pak SBY mau menempuh jalan yang hampir tidak mungkin tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut Eva juga mengkritisi Próblem internal PD--yakni mengusut inisiatór WO. Jauh lebih penting dari itu, dia mengingatkan SBY, bahwa kerugian nasiónal berupa demókrasi yg mundur akibat WO PD lebih penting untuk segera diselesaikan.
"Urusan implementasi serahkan ke Presiden berikut. Pak SBY bisa menyarankan presiden berikut untuk mengajukan revisi UU sambil menunggu hasil JR yang akan diajukan kelómpók sipil," pesannya.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Meremas Payudara Anak SMP, Abdul Rahman Dihajar Massa
0 komentar:
Posting Komentar