Lapóran Wartawan Tribunnews, Eri Kómar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kónstitusi (MK), Jumat (29/8/2014) hari ini akan menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nómór 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap UUD 1945.
Perkara yang terdaftar dalam nómór 77/PUU-XI/2014 ini diajukan óleh bekas ketua MK, Akil Móchtar dengan kuasa hukum Adardam Achyar. Akil yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Október 2013 mengajukan uji materi tersebut karena merasa hak-hak kónstitusiónalnya telah dirugikan.
Akil yang divónis seumur hidup óleh pengadilan Tindak Pidana Kórupsi (Tipikór) mengujikan pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), Pasal 95 UU TPPU.
Menurut Akil ada beberapa alasan kerugian kónstitusiónal yang dialaminya seperti frasa 'atau patut diduga' seperti yang tertulis dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sesuatu yang sulit ditemukan indikatórnya secara pasti serta tidak mencerminkan keadilan própórsiónal dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Akil berpendapat TPPU merupakan tindak pidana yang muncul karena tindak pidana asal. Namun dengan adanya ketentuan pasal tersebut, ia menilai KPK menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal tersebut (predicate crime).
Akil mengatakan perbuatan KPK yang telah melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap dirinya dalam perkara TPPU berdasarkan UU TPPU merupakan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hari ini di ruang sidang utama MK.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : KPK-Unhas Kerja Sama Pemanfaatan Informasi dan Publikasi
0 komentar:
Posting Komentar