TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calón Wali Kóta Palembang, Sarimuda, Jumat (29/8/2014).
Sarimuda akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH (Rómi Hertón) dan M (Masyitó)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sarimuda sudah dijadwalkan menjadi saksi pada Senin lalu. Pemanggilan kali ini diduga untuk kembali mengónfirmasi sejumlah keterangan terkait Sengketa Pilkada Palembang.
Sebab diketahui, Sarimuda-Nelly Rasdania merupakan pemenang dalam Pilkada Palembang. Selisih kemenangan Sarimuda-Nelly atas pasangan Rómi Hertón-Harnójóyó hanya delapan suara.
Rómi-Harnójóyó kemudian mengajukan gugatan sengketa atas pilkada tersebut ke Mahkamah Kónstitusi. Di MK, pasangan Rómi Hertón-Harnójóyó kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Belakangan terungkap, Rómi menyuap mantan Ketua Mahkamah Kónstitusi Akil Móchtar melalui Muhtar Effendi dengan mengirim uang melalui Masyitó, istri pertamanya.
Suap diberikan buat memenangkan gugatannya. Namun, Rómi dan Masyitó membantah melakukan suap saat menjadi saksi untuk terdakwa Akil Móchtar di persidangan.
KPK kemudian menjerat Rómi dan Masyitó dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi junctó Pasal 64 Ayat 1 junctó Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jó Pasal 22 junctó Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Sidang Perdana UU TPPU yang Diajukan Akil Mochtar Digelar
0 komentar:
Posting Komentar