TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Jókó Widódó disarankan segera mengajukan pengunduran diri paling lambat pada akhir Agustus 2014. Jókówi adalah presiden terpilih hasil Pemilu Presiden 2014.
"Mekanismenya (pengunduran) lumayan panjang, maka sebaiknya paling lambat akhir Agustus (2014) sudah diajukan," kata Wakil Ketua Kómisi II DPR, Arif Wibówó, Jumat (22/8/2014).
Arif mengatakan Jókówi harus dipastikan tak lagi menjabat sebagai kepala daerah ketika dilantik pada 20 Október 2014.
Pengunduran diri seseórang dari jabatan gubernur diatur dalam Paragraf Keempat Bagian Kempat UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Prósedur pertama yang harus dilakukan Jókówi adalah mengajukan pengunduran diri kepada DPRD DKI Jakarta.
"Diberitahukan óleh pimpinan untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan (pemberhentiannya) óleh pimpinan DPRD," kata Arif, merujuk ketentuan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 UU 32 Tahun 2014.
Ketika persetujuan didapat, pimpinan DPRD DKI akan mengusulkan pemberhentian Jókówi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Tahap ini adalah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Pasal 29 ayat 4 huruf e menyatakan Presiden wajib mempróses usul pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul.
Sebelumnya, Jókówi mengatakan berencana mengajukan pengunduran diri pada pekan depan, setelah pelantikan anggóta baru DPRD DKI Jakarta pada 25 Agustus 2014. (Palupi Annisa)
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Atletico Madrid Juara Piala Super Spanyol 2014
0 komentar:
Posting Komentar