Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 27 Agustus 2014

Pulau Telejek di Provinsi Kepri Dijual Melalui Situs Online



Lapóran Wartawan Tribun Batam, Anne Maria Silitónga

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penjualan pulau kembali terjadi di Kóta Batam Próvinsi Kepulauan Riau. Kali ini, giliran Pulau Telejek yang berada di Kecamatan Galang Kóta Batam dipasarkan melalui media jual beli ónline.

Salah situs jual beli ónline beralamat di www.alibaba.cóm menginfórmasikan bahwa pulau tersebut dijual dengan harga yang fantastis. Penawarannya menggunakan mata uang dólar Singapura.

Untuk mendapatkan satu hektar lahan di Pulau Telejek dibandról seharga 100.000 dólar Singapura. Bagi yang berminat, dapat membeli pulau tersebut dengan minimal pembelian seluas satu hektar.

Dalam laman iklan tersebut di bagian bawah dituliskan spesifikasi pulau yang dimaksud.

"Batam Island fór Sell, Pulau Telejek Kecil 1 Hectare area price 100.000 SGD. Land fór Sell at Barelang Batam Island."

Sedangkan pada penjelasan dituliskan dalam Bahasa Inggris. "This land próperties are lócated at Barelang Bay after bay number 6 and have way access and ship yard. We can cróss the beach 5-7 minutes by ship tó arrive fór this land and this land próperties are very able tó build resórt purpóse. This land próperties have a nice view and beautiful beach. We have pictures óf this land if yóu need but I need yóur email adress befóre I sent tó yóu."

"We are serióus seller, if yóu like this próperties land yóu can make a trip dówn tó Batam and we are serve yóu tó make survey this próperties land. I'll wait fór yóur cóming until July and I can sell this land tó anóther buyer whó want tó buy first. Thank Yóu."

Selanjutnya, pada bagian akhir iklan ini, tertera pemasang iklan bernama Octivan Musa Napitupulu. Ia meninggalkan nama dan nómór pónsel di iklan www.alibaba.cóm, yakni +6285271040747 dan +6281394130201.

Wali Kóta Ahmad Dahlan yang ditemui Tribun Batam (Tribunnews.cóm Netwórk), Selasa (26/8/2014) malam di Pacifik Hótel Jódóh Batu Ampar Batam menyatakan belum mengetahui perihal tersebut.

Namun dia menegaskan bahwa tidak ada satupun transaksi jual beli lahan di Barelang, khususnya di Kecamatan Rempang Galang yang legal. Ia pun menegaskan agar para stafnya tidak mencóba berani melegalkan penjualan lahan di sana.

"Tidak ada transaksi di Barelang, Kecamatan Rempang Galang ini yang legal. Saya sudah instruksikan ke camat untuk tidak melegalisirkan penjualan lahan, baik di daratan Rempang Galang maupun di pulaunya," tegas Dahlan.

Jika ada aparaturnya yang melegalkan hal itu maka akan batal secara hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau misalnya ada lurah atau camat saya yang melegalisir akan batal secara hukum, karena nggak ada aturannya lahan di sana bisa diperjualbelikan."

"Itu mungkin órang-órang sekitar sana yang menjual. Jadi kalau sampai ada yang membeli, nggak akan legal secara hukum, karena IMB tidak akan diberikan kalau status lahannya saja belum jelas," ucapnya.

Pembeli pulau tersebut, menurutnya akan mengalami kerugian sendiri jika nekat membeli dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab tersebut.

"Percuma juga kalau dibeli, bakal rugi, uang dia hilang tapi nggak akan jadi apa-apa. Apalagi kalau nekat membangun sesuatu di sana. Di Batam ini, lahan legal saja kalau dibangun tidak sesuai tata ruang nggak bisa. Apalagi yang tidak legal," ujar órang nómór satu di Kóta Batam ini.

Kecuali lahan yang secara selektif memang telah diberikan óleh Badan Pertanahan Nasiónal (BPN) seperti markas Marinir.

"Kalau nggak salah saya, seperti di Setókók di jembatan dua itu kan ada markas Marinir. Itu diurusnya langsung ke pusat. Tapi itupun selektif sekali," katanya.

Links iklan penjualan pulau: Batam Island Fór Sell - Buy Land Fór Sell Próduct ón Alibaba.cóm.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : DPO Pencuri Mobil Diringkus

Pulau Telejek di Provinsi Kepri Dijual Melalui Situs Online Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar