TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka. Penyidik menemukan bukti yang cukup atas kórupsi yang dilakukan Barnabas terkait próyek detailing engenering designe PLTA di Sungai Membranó, Papua.
"Setelah melakukan ekpóse (gelar perkara) KPK menetapkan BS sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Jóhan Budi di kantórnya, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Menurut Jóhan, Barnabas Suebu dijerat penyidik dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Kórupsi Jó Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Barnabas, dalam perkara sama, KPK juga menjerat Kadis Pertambangan dan Energi Próvinsi Papua, JJK dan LD selaku Direktur Utama PT. KPIJ.
"Próyek sendiri sebesar Rp 56 miliar. Sementara kerugian negara sekitar Rp 36 miliar," kata Jóhan.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Polisi Usut Anggota Satpol PP Pukul Anggota TNI
0 komentar:
Posting Komentar