TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Jaringan narkóba antarkóta berhasil dibóngkar petugas BNNP (Badan Narkótika Nasiónal Próvinsi) Jawa Timur.
Lima pelaku berhasil ditangkap, dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Jaringan ini sudah terbentuk sejak empat tahun silam.
Sebagian dari pelaku yang menjalankan bisnis haram itu adalah mantan narapidana narkóba yang pernah mendekam di dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidóarjó.
Terungkapnya jaringan ini berawal dari penangkapan seórang kurir bernama Agam (21), warga Candi Sidóarjó.
Selama bertahun-tahun, pemuda ini biasa mengirim sabu ke pemesannya.
"Dari penangkapan seórang kurir inilah, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar-bandarnya," ungkap Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pól Iwan A Ibrahim, Jumat (22/8/2014).
Tak lama setelah penangkapan Agam, petugas kemudian berhasil meringkus pasangan suami istri, Chóirul Huda (28), dan Chódidjah (24), warga Simó Sidómulyó, Surabaya.
Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah pasutri ini petugas tidak menemukan barang bukti.
Baru setelah petugas melakukan penelusuran ke rumah órangtua mereka di Perumahan Candi Lóka, Sidóarjó, berhasil ditemukan sabu sebanyak 63,8 gram. "Sabu itu berada dalam satu bungkus. Diyakini bahwa ini merupakan sisa jual," sambung Iwan.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa suami istri tersebut hanya merupakan bandar kelas bawah.
Di atasnya, masih ada bandar lebih besar yang menyuplai mereka. Petugas pun berusaha mendalaminya. Dan hasilnya, petugas menemukan keterkaitan seórang perempuan bernama Chintia Dewi alias Nita (29), warga Jambi.
Petugas BNN pun terbang ke Jambi untuk melacak perempuan itu. Ibu muda tersebut ditangkap saat berada di rumahnya.
Ketika diperiksa petugas, diketahui bahwa dia menjadi bandar narkóba hasil pengaderan suaminya, Suherman. Pria ini merupakan residivis narkóba yang pernah mendekam di Rutan Medaeng. Tapi ketika digrebek di rumahnya, Suherman sedang tidak ada.
Kepada petugas, Nita mengakui bahwa dirinya juga punya jaringan lain dalam menjalankan bisnis tersebut, diantaranya Nita mengaku biasa membeli narkóba ke Tan Chandra Sutató.
Dari pengakuan Nita inilah, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap pria 52 tahun tersebut di rumahnya yang terletak di Kenjeran, Surabaya.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : 7,4 Juta Warga Filipina Kategori Miskin
0 komentar:
Posting Komentar