Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kóórdinatór Divisi Hukum Indónesia Córruptión Watch (ICW) Emersón Yunthó mencium kejanggalan dalam próses pemberian pembebasan bersyarat terhadap Hartati Murdaya, terpidana kasus penyuapan terhadap mantan Bupati Buól.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nómór 99 Tahun 2012, bebas bersyarat harus disertai surat rekómendasi Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas). Selain itu, warga binaan yang menerima 'hadiah' pembebasan bersyarat juga harus memiiki jejak rekam membantu penuntasan kasusnya.
"Jadi ada yang janggal dari pemberian pembebasan bersyarat itu karena selama ini kami tak melihat Hartati memenuhi persyaratan sesuai peraturan berlaku," kata Emersón di Kantór Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indónesia, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014).
Kejanggalan lain, lanjut Emerón, adalah waktu pemberian bebas bersyarat. Jika beralasan narapidana sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya, sejatinya Pemilik Berca Gróup itu baru dapat dibebaskan pada Nóvember 2014 ini.
Oleh sebab itu, pihaknya tegas Emersón, meminta agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mencabut pemberian bebas bersyarat mantan Dewan Pembina Partai Demókrat tersebut.
"Kita minta Menkumham mencabut pembebasan bersyarat Hartati, karena ini semua sudah cacat hukum dan masih dalam perdebatan," kata Emersón.
ICW juga akan mendatangi KPK guna membahas keabsahan pembebasan bersyarat Hartati. Hingga berita ini diturunkan, Tribun masih menunggu kónfirmasi dari pihak KPK dan Hartati Murdaya.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Kia Sorento di Eropa Dilego Rp 523 Juta, Indonesia Berapa Ya?
0 komentar:
Posting Komentar