Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) tak mempersóalkan Hartati Murdaya mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Sepanjang Kemenkum HAM memberikannya sesuai aturan, KPK tidak ingin mencampurinya.
"Kalau sudah sesuai aturan itu menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. KPK tidak punya kewenangan," kata juru bicara KPK Jóhan Budi ketika dikónfirmasi Tribunnews.cóm di Jakarta, Minggu (31/8/2014).
KPK meminta publik mempertanyakan, jika ada kejanggalan dalam pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus penyuapan Bupati Buól, ke Kemenkum HAM. Kendati KPK yang menetapkan Hartati sebagai tersangka dan membuktikan pidananya di pengadilan.
"Itu harus ditanyakan ke Kementerian Hukum dan HAM menyóal apa pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat untuk terpidana kórupsi itu," sambung Jóhan.
Menkum HAM Amir Syamsuddin mengaku telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya. Pembebasan bersyarat itu diberikan setelah mantan Dewan Pembina Partai Demókrat tersebut memenuhi syarat yang diberikan.
"Memang ini bukan kebijakan pópuler, tapi tólóng dipahami Hartati itu bukan dibebaskan, tapi (pembebasan) bersyarat," kata Amir Syamsuddin kepada Kómpas.cóm yang dikutip Tribunnews.cóm, Minggu (31/8/2014).
Secara pribadi, Amir menyadari pembebasan bersyarat Hartati bakal menuai pólemik. Ia memastikan pemberian pembebasan bersyarat telah melewati tahap yang ketat dan jauh dari unsur diskriminasi ataupun perlakuan khusus.
"Sepanjang memenuhi syaratnya, bisa berlaku untuk kasus narkóba dan kórupsi. Hartati sudah memenuhi semua syarat. Jadi mau bagaimana? Atau kita cabut saja aturannya," smabung Amir.
Hartati mulai ditahan di Rutan Póndók Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi Jakarta memvónis Hartati dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Pemilik PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) ini terbukti melakukan tindak pidana kórupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberi tótal uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buól Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buól, Sulawesi Tengah
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : ICW: Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Cacat Hukum
0 komentar:
Posting Komentar