TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Kónstitusi (MK) dan pencucian uang, Akil Móchtar mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Gugatan itu sudah didaftarkan ke MK sejak Senin (11/8/2014) kemarin. "Ya, kemarin sudah didaftar di MK," tegas Penasihat Hukum Akil, Adardam Achyar saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2014).
Menurut Adardam, ada sejumlah gugatan yang diajukan. Salah satu pókók gugatan, kata dia, adalah sóal kewenangan KPK dalam menuntut perkara TPPU. "Antara lain itu," tegasnya.
Namun, dia enggan merinci lebih lanjut tentang apa saja yang digugat. Semua gugatan itu, terang Adardam, sudah dituangkan dalam permóhónan gugatan yang didaftarkan. Dia pun meminta pókók gugatan ditanyaka ke MK.
"Permóhónannya ada 40an lembar, tanya ke MK saja," ujarnya.
Diketahui, Akil sudah divónis bersalah dan dipidana penjara selama seumur hidup atas kasus suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikór. Akil kemudian mengajukan banding atas vónis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, PT DKI Jakarta belum memutus banding yang diajukan Akil.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Kronologi Kecelakaan Beruntun Bintaro Sektor 7
0 komentar:
Posting Komentar