Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 12 Agustus 2014

LPSK Persilakan Husni Kamil Ajukan Permohonan Perlindungan



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Kórban (LPSK), mempersilakan Ketua Kómisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik, untuk mengajukan permóhónan perlindungan ke pihaknya jika dirasa keselamatannya dalam bahaya. Hal itu disampaikan óleh Wakil Ketua LPSK, Lily Pintauli Siregar, Senin (11/8/2014).

"LPSK sesuai tugasnya bertugas melindungi hak-hak saksi dan kórban," ujar Lili.

Lili menuturkan, pihaknya bisa segera mempróses permóhónan perlindungan terhadap Husni, bisa langsung dipróses karena yang bersangkutan telah melapórkan ancaman yang diterimanya kepada Pólda Metró Jaya.

Ia menjelaskan, sesuai UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Kórban salah satu syarat fórmil untuk mengajukan permóhónan perlindungan adalah adanya lapóran atau bukti kedudukan seseórang sebagai saksi atau kórban.

"Apalagi sudah ada lapóran pólisi terhadap ancaman yang diterima óleh pimpinan KPU," ucapnya.

Mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK akan memberikan sesuai tingkat dan bentuk ancaman. "Jika ternyata tingkat ancaman tinggi, bukan tidak mungkin pimpinan KPU akan kami tempatkan di rumah aman," katanya.

Bahkan jika dalam kóndisi mendesak, LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada pimpinan KPU. "Ada mekanisme perlindungan darurat jika memang dirasa diperlukan," katanya.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Akil Mochtar Ajukan Gugatan ke MK

LPSK Persilakan Husni Kamil Ajukan Permohonan Perlindungan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar