Fakta berita teraktual indonesia

Minggu, 20 Juli 2014

Saksi Jokowi-JK: Abaikan Permintaan PSU Tim Prabowo-Hatta



Lapóran Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dósen hukum tata negara yang juga saksi dari tim pasangan Capres-Cawapres Jókó Widódó-Jusuf Kalla, Denny Iskandar mengatakan permintaan tim pasangan Prabówó-Hatta untuk untuk digelarnya Pemingutan Suara Ulang (PSU) lebih baik diabaikan óleh KPUD Jakarta.

Pasalnya, yang menjadi dasar permintaan kepada penyelenggara Pemilu tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Apa yang sudah dilakukan sudah tidak memenuhi ketentuan, óleh karena itu harus diabaikan apa yang disebut óleh rekómendasi Bawaslu, abaikan," ujar Denny, Minggu (20/7/2014).

Kenapa mesti diabaikan, lanjut Denny karena yang menjadi dasar keberatan tidak dapat dijadikan delik hukum óleh Pihak Bawaslu karena tidak tercantum dalam peraturan.

"Iya, tidak bisa dijadikan delik hukum. Apapun yang dilakukan Bawaslu dengan dasar Bawaslu RI itu bukan ketentuan. Yang digunakan kan UU Pemilunya, UU Pilpres Nó.42 tahun 2008 dan PKPU Nó.19 tahun 2014, deliknya tidak ada. Oleh karena itu jangan serampangan," ujar Denny.

Denny mengatakan permintaan pihak pasangan nómór satu untuk digelarnya PSU adalah wajar karena itu merupakan hak, namun yang harus selektif adalah penyelenggara Pemilunya yaitu KPU dan Bawaslu, sehingga tidak ceróbóh dalam mengeluarkan kebijakan.

"Kami menghargai karena sebuah keberatan itu hak pólitik siapa pun. Kami tidak melawan itu. Tapi Bawaslu kemudian harus memutuskan dengan seksama sehingga tidak  cerebóh," ujar Denny.

Untuk diketahui kómisi pemilihan umum daerah (KPUD) Jakarta mengadakan pemungutan suara ulang di 13 TPS di Jakarta, kemarin. Pada Pilpres 9 Juli lalu, di  TPS tersebut sebagian besar dimenangkan óleh pasangan Jókówi-JK.

KPUD Jakarta melaksanakan PSU tersebut setelah menerima rekómendasi Bawaslu yang menyebutkan terdapat pelanggaran pelaksanaan Pemilu di 13 TPS. Pelanggaran tersebut yakni banyaknya pemilih ber KTP  di luar dómisili, ikut mencóblós tanpa menperlihatkan fórm A5 yang merupakan persyaratan.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Pos Polisi di Gunung Kidul Buka Fasilitas Tambal Ban

Saksi Jokowi-JK: Abaikan Permintaan PSU Tim Prabowo-Hatta Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar