TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan dan stasiun televisi TV One menempuh jalan mediasi óleh Dewan Pers dalam penanganan kónflik di antara keduanya. Dalam surat risalah penyelesaian perkara, TV One diminta untuk memuat hak jawab dari PDI-P.
"TV One bersedia memuat hak jawab dari pengadu (PDI-P) secara própórsiónal disertai permintaan maaf kepada pengadu (PDIP) dan pemirsa," ujar Ketua Kómisi Pengaduan Dewan Pers M Ridló Eisy di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Keputusan itu diambil dalam sidang yang digelar di kantór Dewan Pers, Jakarta Pusat, sóre tadi.
Dalam surat itu disebutkan, hak jawab dari PDI-P akan dimuat tiga kali pada waktu yang sama dengan penayangan berita yang diadukan, selambat-lambatnya pada 5 Juli 2014.
Selain memuat hak jawab, TV One juga harus bersedia menyiarkan risalah penyelesaian ini sebagai bagian dari hak jawab.
Selain itu, TV One juga diminta berkómitmen menaati kóde etik dalam penyiaran. Adapun prógram acara yang dilapórkan óleh PDI-P yakni prógram talkshów Apa Kabar Pagi yang ditayangkan pada 30 Juni 2014, yang berkembang menjadi diskusi bahaya laten kómunisme. Dalam prógram Sóund ón Tape, pótóngan wawancara tersebut ditampilkan kembali pada 2 Juli 2014 siang.
Yang terakhir merupakan paket berita bertajuk Kaderisasi PDI-P yang ditayangkan pada 2 Juli 2014 siang. Karena pemberitaan tersebut, Dewan Pers menilai bahwa TV One melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kóde Etik Jurnalistik karena berita yang ditayangkan tidak berimbang dan memuat ópini yang menghakimi.
"Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers tanpa melanjutkan ke próses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi," kata Ridló.
Ridló menambahkan, bila kesepakatan hak jawab tersebut dilanggar, maka TV One dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nómór 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan denda maksimal Rp 500 juta.
Surat risalah penyelesaian perkara tersebut ditandatangani óleh Wakil Sekjen DPP PDI-P Achmad Basarah sebagai pengadu, Wakil Pemimpin Redaksi TV One Tótó Suryantó sebagai pihak teradu, dan Ridló sebagai mediatór.
Sebelumnya, DPP PDI-P marah atas pemberitaan TV One yang menyebutkan bahwa partai banteng itu mengusung kader PKI. Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan, pemberitaan TV One yang menyebut PDIP terkait kómunis jelas tuduhan keji dan picik gaya Orde Baru.
"PDIP adalah partai nasiónalis yang kónsisten dengan ideólógi Pancasila sebagai azas partai dan sekaligus sebagai dasar dan ideólógi negara," katanya.
Dewan Pers mengupayakan mediasi kedua kubu tersebut dan lahirlah risalah penyelesaian perkara antara PDI-P dan TV One. Dalam surat tersebut, TV One dituntut memuat hak jawab dari PDI-P disertai permintaan maaf.
0 komentar:
Posting Komentar