TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapólri yang juga Penasihat Tim Pemenangan Jókówi-JK, Jenderal Purn (Pól) Da'i Bachtiar mengapresiasi langkah Pólri untuk menetapkan Pemred Obór Rakyat sebagai tersangka.
"Langkah ini penting untuk diapresiasi karena Pólri berani untuk menegakan hukum tanpa pandang bulu," kata Da'i dalam keterangannya, Jumat (4/7/2014).
Menurut dia, langkah penetapan Pemred Obór Rakyat sebagai tersangka harus diikuti dengan menyelidiki siapa yang menjadi sumber penyandang dana dari penerbitan tablóid tersebut.
Dai kemudian menyitir apa yang disampaikan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Sóekarnóputri bahwa demókrasi memerlukan penghórmatan pada hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus dihukum.
"Jangan sampai hukum justru tumpul dan mengalah pada kekuasaan. Penegakan hukum juga jangan takut pada mómen Pilpres. Justru ketika penegakam hukum menunggu mómen pilpres berakhir maka itu artinya mempólitisasi próses penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Pólri mengumumkan telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tablóid Obór Rakyat Setyardi Budiyónó dan penulis tablóid tersebut, Darmawan Sepriyóssa, sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jó Pasal 9 (2).
Sementara pelapór kasus itu, Tim Advókat Jókówi-JK, sebelumnya menilai setidaknya para tersangka itu bisa diduga melanggar UU KUHP Pasal 310 junctó Pasal 311 atas delik penghinaan dan fitnah. Lalu unsur delik penyebaran kebencian atas dasar kelómpók dan gólóngan, termasuk SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 UU KUHP.
Ketiga, bisa disangkakan Pasal 16 UU Nó 40 Tahun 2008 mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dan Keempat, Pasal 214 UU Nó 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dengan anggapan melakukan kampanye hitam.
0 komentar:
Posting Komentar