TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa kasus gratifikasi próyek Hambalang, Anas Urbaningrum kembali digelar, Kamis (24/7/2014) di Pengadilan Tipikór Jakarta. Agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) sebagai saksi antara lain anggóta DPR RI asal Fraksi Partai Demókrat (FPD), Ruhut Sitómpul.
Ruhut sendiri sudah hadir di Pengadilan Tipikór Jakarta. Sebelum memberikan keterangan di dalam persidangan, dia sempat berjumpa dengan Anas yang baru saja turun dari móbil tahanan KPK. Mereka sempat saling menyapa.
"Eh ada Bang Póltak," kata Anas menyebut sapaan akrab Ruhut.
Mereka lalu berjabat tangan dan sempat saling cium pipi kanan dan kiri. Anas kemudian spóntan menyinggung sóal Pemilihan Presiden (Pilpres). Ia menyebut Jókó Widódó alias Jókówi menang Pilpres lantaran Ruhut mendukungnya.
"Gara-gara abang (Ruhut), Jókówi menang," kata Anas.
Mendengar hal itu, Ruhut sesumbar bahwa Anas memang memilih Jókówi dalam Pilpres. "Jókówi juga," kata Ruhut.
Selanjutnya Anas tampak dingin dan memilih irit bicara kendati Ruhut terus melóntarkan pernyataan sóal Jókówi.
"Saya kan tidak punya hak suara pak," jawab Anas pelan.
Tidak lama kemudian, Anas langsung menuju lantai dua Pengadilan Tipikór tempat persidangan digelar.
Diketahui selain Ruhut Sitómpul, pihak lain yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Anas yaitu pólitikus Partai Demókrat, Mirwan Amir dan Saan Mustópha serta petinggi PT. CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati.
Edwin Firdaus
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Dahlan Iskan: Jokowi Jangan Sampai Terbelenggu APBN Warisan SBY
0 komentar:
Posting Komentar