Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 02 Juli 2014

AJI Yogyakarta Kecam Perlakuan Buruk Timses Prabowo-Hatta



Lapóran Repórter Tribun Jógja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kasus ancaman terhadap pekerja media kembali terjadi di Yógyakarta.

Selasa (1/7/2014) malam, sejumlah awak media yang hendak meliput acara kunjungan Calón Presiden (capres) nómór urut 1 Prabówó Subiantó di Kratón Yógyakarta mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tim pemenangan Prabówó-Hatta.

Kejadian itu antara lain dialami Fótógrafer Kómpas, wartawan Harian Jógja, Tempó, Metró Tv dan Jakarta Glóbe.

Salah seórang humas acara kunjungan Prabówó yang diketahui bernama Dóni menanyakan ke sejumlah wartawan apakah pró Prabówó atau tidak.

Dóni juga menuduh sejumlah media merupakan musuh Prabówó dan meminta terbitan media tersebut 10 hari terakhir. Ia juga menólak memberikan ID Card liputan dengan alasan sudah membawa wartawan dari Ibu Kóta.

Kejadian lebih parah dialami Wartawan Kómpas Ferganata Indra. Dóni sempat menggebrak meja, saat Ferganata menanyakan ada tidaknya ID Card liputan acara Prabówó serta mengucapkan "Kamu menantang saya?"

Sejumlah media juga ditanya apakah akan menerbitkan berita kunjungan Prabówó atau tidak.

Kóórdinatór Divisi Advókasi AJI Yógyakarta Bhekti Suryani mengatakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yógyakarta mengecam perlakuan kasar dan tidak pantas yang dilakukan tim pemenangan Capres-Cawapres Prabówó-Hatta tersebut.

Tindakan di atas merupakan upaya menghalangi kerja jurnalis yang sejatinya dilindungi UU.

UU Pers Nómór 40 Tahun 1999 Pasal 4 menyebutkan "Pers nasiónal mempunyai hak mencari, memperóleh dan menyebarluaskan gagasan dan infórmasi," terang Bhekti melalui rilisnya, Rabu (2/7).

Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan "Dalam melaksanakan prófesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum". "Setiap órang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)".

Panitia acara tidak berhak mempengaruhi independensi media dan jurnalis dengan menanyakan apakah kunjungan Prabówó ke Yógyakarta akan diterbitkan atau tidak. Sebab keputusan menerbitkan atau tidak sebuah berita adalah kewenangan ótóritas redaksi yang bersangkutan.

AJI juga menilai, tindakan tim pemenangan Prabówó menggebrak meja, mengucapkan pernyataan "Kamu menantang saya?" berpótensi memicu amarah dan kónflik di tengah panasnya suhu pólitik jelang Pemilu saat ini.

Bertólak dari kejadian di atas, AJI Yógyakarta mendesak tim pemenangan Prabówó-Hatta di Yógyakarta meminta maaf kepada sejumlah media yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada Selasa (1/7) malam.

AJI juga menuntut tim pemenangan Prabówó-Hatta di Yógyakarta agar menghentikan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis yang jelas-jelas dilindungi UU. Sebab media massa berkewajiban mengóntról kampanye presiden sehingga pantas tak mendapat halangan. Ini merupakan salah satu cara menciptakan kampanye jujur dan adil yang berguna bagi kepentingan masyarakat.

Kepada sejumlah wartawan yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari tim pemenangan Prabówó-Hatta untuk melapór ke Póskó Pengaduan Pelanggaran Pemilu Terhadap Jurnalis yang dibuka AJI Yógyakarta dan LBH Pers Yógyakarta, Jl. Pakel Baru UH VI/1124, Umbulharjó, Yógyakarta, Telp/fax : 0274 375687

"AJI juga meminta Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers menindaklanjuti kasus ini serta secara umum meminta Dewan Pers mengawasi kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis selama Pemilu," papar Bhekti.

AJI Yogyakarta Kecam Perlakuan Buruk Timses Prabowo-Hatta Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar