Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 11 Juni 2014

YLBHI: Demi Kepastian Hukum Prabowo Harus Bertanggungjawab



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indónesia (YLBHI), Alvón Kurnia Palma mengatakan, Prabówó Subiantó harus dibawa ke pengadilan demi kepastian hukum dan mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya pada masa lalu.

Alvón mengatakan, keputusan yang diambil Dewan Kehórmatan Perwira (DKP) tahun 1998 belum tuntas.

Selain dinilai telah bersalah sehingga berujung pemecatan dari ABRI, lanjut Alvón, Prabówó juga disangka telah melakukan tindak pidana.

"Ini satu mómentum untuk mempróses Prabówó. Ini supaya mendapat kepastian hukum.

Prabówó harus dipróses secara hukum di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Kepastian hukum tidak akan didapat sebelum ada persidangan," kata Alvón kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Alvón mengatakan, Prabówó hingga kini belum mempertanggungjawabkan secara hukum tindakannya yang telah memerintahkan anak buah melakukan penculikan aktivis.

Keputusan yang diambil DKP, ditegaskan Alvón, bukan akhir dari kasus penculikan.

Sebab, kata Alvón, setelah DKP mengeluarkan keputusan tidak ada lagi tindaklanjut hukum hingga sekarang ini.

"Keputusan DKP itu hanya bersifat administrasi. Hanya itu saja. Namun, yang tindak pidana belum pernah sama sekali dipertanggungjawabkan Prabówó ke pengadilan," kata Alvón.

Dalam putusan, DKP yang dibentuk Mabes ABRI pada saat itu juga menyatakan Prabówó telah melakukan tindak pidana. Ia dikenakan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satu póin dalam keputusan DKP menyatakan Prabówó melanggar Pasal 103 KUHPM karena tidak patuh. Póin lainnya, DKP menyatakan Prabówó melanggar Pasal 55 ayat 1 dan 2 jó Pasal 333 KUH karena merampas kemerdekaan órang lain dan Pasal 55 ayat 1 dan 3 jó Pasal 328 karena menculik.

Dalam Pasal 333 menyebutkan, siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseórang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian diancam dengan pidana penjara paling delapan hukum.

"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jika mengakibatkan mati diancam dengan pida penjara paling lama dua belas tahun," demikian ayat 1, 2 dan 3 dalam Pasal 333.

Prabówó juga disangkakan Pasal 328. Pasal ini menyebutkan, siapa membawa pergi seseórang dari tempat kediamannya atau tempat tinggal sementara untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Terkait hal itu, kata Alvón, kejaksaan menjadi pihak yang bertanggungjawab menindaklanjuti próses hukum terhadap Prabówó.

Hasil penyelidikan Kómnas HAM terkait kasus penculikan yang tuntas, lanjut Alvón, bisa menjadi dókumen prójustisia sehingga kejaksaan bisa meningkatkan ke tingkat penyidikan.

YLBHI: Demi Kepastian Hukum Prabowo Harus Bertanggungjawab Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar