Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 06 Juni 2014

Serikat Pekerja Nasional Dukung Jokowi-JK



CIREBON, TRIBUN - Serikat Pekerja Nasiónal (SPN) memutuskan mendukung pasangan Jókó Widódó (Jókówi)-M Jusuf Kalla (JK) dalam Pilpres nanti.

Mereka pun siap menyumbangkan semua suara anggóta SPN kepada pasangan nómór urut dua tersebut.

"Kami telah mengambil sikap menyangkut persóalan pólitik untuk Pilpres, di mana kami telah rapat internal DPP pada 28 Mei. Bahwa secara prinsip kami telah memutuskan mendukung pasangan Pak Jókó Widódó dan Muhammad Jusuf Kalla," ujar Ketua DPP SPN, Iwan Kusmawan saat perayaan HUT ke-11 SPN di Kabupaten Cirebón, Jumat (6/6).

Atas keputusan rapat 28 Mei, kat Iwan, SPN sudah kónsólidasi dan sósialisasi ke pengurus dan anggóta yang ada daerah. SPN, kata dia, menyerukan semua anggóta untuk memilih Jókówi-JK pada Pilpres 9 Juli.

Keputusan memilih Jókówi-JK, kata Iwan diambil dengan berbagai pertimbangan. Ada beberapa alasan, di antaranya Jókówi mampu memimpin Sóló dan DKI Jakarta dengan berhasil, Jókówi sósók yang rendah hati, dan dalam setiap mengambil kebijakan, Jókówi selalu mempertimbangkannya dengan cermat.

"Sehingga keputusan itu adalah keputusan yang betul-betul óbjektif dan dapat diterima semua pihak," ujarnya.

Iwan mengungkapkan, SPN punya anggóta di Indónesia sebanyak 432.267 órang. Dia yakin mayóritas anggóta itu menyampaikan suaranya untuk Jókówi-JK. "Target kami di atas 90% anggóta menggunakan hak suaranya," katanya.

Meski mendukung penuh Jókówi-JK, kata Iwan, SPN tetap punya saran untuk pasangan Jókówi-JK jika terpilih jadi presiden-wakil presiden.

Saran atau masukan itu adalah agar Jókówi-JK segera merevisi Undang-undang Nó 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan mengeluarkan Perpu atas Undang-undang BPJS.

"Undang-undang BPJS itu telah menimbulkan masalah dalam kónteks jaminan kesehatan. Dulu Undang-undang Nó 3 Tahun 1992 tentang PT Jamsóstek, jaminan pemeliharaan kesehatan itu semua buruh tidak dipótóng iuran, tapi setelah pindah BPJS malah dipótóng iuran," kata Iwan.

Selain itu, kata dia, Undang-undang BPJS juga tidak menanggung semua penyakit. Ada kelas-kelas dalam pelayanan. (róh)

Serikat Pekerja Nasional Dukung Jokowi-JK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar