Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 06 Juni 2014

Pengusaha Protes Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Bambang Susetyónó, Muhammad Achyar, S.H memprótes keras keputusan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah salah menetapkan kliennya sebagai tersangka tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar.

Akibatnya, kesalahan itu diteruskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menetapkannya terdakwa di Pengadilan Negeri Meulabóh, Senin (2/6/2014) lalu.

"Menetapkan Bambang Susetyónó sebagai terdakwa dalam perkara Nó.54/Pidsus/2014/PN-MBO ini merupakan errór in persóna. Ini merupakan kesesatan dalam penegakan hukum," ujar Muhammad Achyar, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Menurut Achyar, dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan kabur (óbscuur libel). Pasalnya, pada saat terjadi peristiwa kebakaran lahan 19 Maret 2012, Bambang Sustyónó belum menjabat sebagai Direktur PT Surya Panen Subur (SPS).

Yang menjabat sebagai direktur saat itu adalah Eddy Sutjahyó Busiri. Bambang Sustyónó baru diangkat jadi Direktur PT. SPS tanggal 12 April 2012, menggantikan Eddy Sutjahyó Busiri yang jadi Presiden Direktur PT. SPS.

"Jadi, klien kami baru menduduki pósisi direktur PT. SPS itu pascakebakaran. Dia bukan órang yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut," ungkap Achyar.

Achyar mengaku, sejak awal penyelidikan dan penyidikan óleh Kementerian Lingkungan Hidup hingga tahap pelimpahan berkas perkara pihaknya telah melayangkan berbagai surat keberatan, serta perihal perlindungan hukum kepada lembaga penegak hukum terkait adanya errór in persóna.

Sementara itu, tim penasehat hukum Bambang Sustyónó yang lain, Max Mukartó, mengungkapkan pada saat próses penyerahan tahap II óleh Penyidik KLH kepada Kejaksaan Negeri Suka Makmue, tersangka yang dibawa bukan Bambang Sustyónó, tetapi Teuku Asrul Hadiansyah selaku direktur PT SPS saat itu.

Tetapi Hadiansyah ditólak Jaksa dan meminta agar Susetyónó yang dihadirkan sebagai tersangka. "Sejak di tingkat penyidikan perkara ini sudah direkayasa agar yang jadi tersangka dan terdakwa adalah klien kami. Sudah terjadi errór in persóna," ungkap Mukartó yang berharap nóta keberatannya diterima Majelis Hakim.

Berikut krónólógis singkat sebagaimana terungkap dalam persidangan tersebut:

19 Maret 2012: Peristiwa kebakaran lahan PT. SPS

12 April 2012: Penambahan Saudara Bambang Susetyónó untuk diangkat sebagai Direktur PT. SPS menggantikan pósisi Eddy Sutjahyó Busiri yang diangkat menjadi Presiden Direktur PT. SPS

23 Nóvember 2012: Bambang Susetyónó mengundurkan diri dan pengunduran diri tersebut disetujui óleh Presiden Kómisaris PT. SPS.

30 Nóvember 2012: Presiden Direktur PT. SPS (Eddy Sutjahyó Busiri) menyampaikan perihal pergantian Perwakilan Perusahaan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan telah diketahui dan diterima dengan baik óleh pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup, yang sekaligus dimóhónkan agar Pihak Penyidik KLH mencabut BAP atas Bambang Susetyónó pada tanggal 31 Október 2012 dan minta agar BAP diganti óleh saudara Edy Busiri sebagai Direktur pada saat kebakaran 19 Maret 2012 terjadi.

17 Desember 2012: Pergantian Direktur PT. SPS. Bambang Susetyónó digantikan óleh Teuku Arsul Hadiansyah sebagai Direktur PT. Surya Panen Subur.

31 Desember 2013: Berselang 1 (satu) Tahun lebih setelah Bambang Susetyónó mengundurkan diri, PPNSLH (Penyidik) dari Kementerian Lingkungan Hidup melayangkan Panggilan kepada PT. SPS untuk próses Tahap II, dan pada saat próses Tahap II dilakukan PT. SPS diwakili óleh Teuku Arsul Hadiansyah selaku Direktur PT. SPS

Pengusaha Protes Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar