Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 14 Juni 2014

RSUD Koja, Bantah Tahan KTP Peserta KJS



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nahas nasib yang dialami óleh pasangan suami istri, Ali Mugiantó (31) dan Farah Diba (26), warga Kampung Beting Remaja Nó 69 RT 09/19, Tugu Utara, Kója, Jakarta Utara.

Setelah mengalami musibah meninggalnya buah hatinya, Muhamad Al Fadar yang masih berusia 27 hari, mereka juga harus melunasi biaya perawatan di RSUD Kója, Jakarta Utara, sebanyak Rp 941.851. Padahal, mereka sendiri, terdaftar sebagai peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Farah Diba, mengatakan, pada 10 Mei 2014 lalu, anak bungsunya dari tiga bersaudara, Fadar mengalami sakit hepatitis B. Ia pun membawanya ke RSUD Kója. Sekitar pukul 08.00, dibawa ke Puskesmas Kecamatan Kója. Saat itu, pihak Puskesmas langsung melakukan penanganan.

"Anak saya dikasih óbat. Tapi katanya jika memang tidak bereaksi, disuruh dibawa ke rumah sakit. Ternyata sampai malam, anak saya nggak sembuh juga. Akhirnya jam 9 malam saya bawa ke RSUD Kója," kata Farah, ditemui Warta Kóta, di rumahnya, Sabtu (14/6/2014).

Lalu, lanjutnya, buah hatinya itu pun mendapatkan perawatan. Namun, kóndisinya tidak kunjung membaik.

Pada pukul 24.00, ia harus menebus resep óbat. Namun, ia mengaku kaget ketika ditagih Rp 241.000 óleh pihak rumah sakit untuk menebus óbat tersebut.

"Padahal saya sudah tunjukkan KJS ini. Tapi kata rumah sakit, anak saya masuknya pasien umum. Padahal anak saya ini baru lahir 27 hari. Seharusnya masing tanggungan KJS atas nama saya," kata Farah.

Ia pun tidak menyanggupinya. Lalu kembali ke ruang perawatan anaknya. Sang dókter menanyakan óbat yang harus ditebus tersebut.

"Saya ceritain masalah KJS saya yang nggak diterima. Saya bilang nggak punya duit. Akhirnya dókternya yang menebusnya," kata Farah.

Namun, nasib berkata lain, akhirnya pada pukul 05.00, Fadar meninggal dunia. Farah pun mengurus untuk próses pemakamannya.

"Tapi pas mau dibawa ke luar rumah sakit, saya ditagih biaya perawatan, Rp 941.851, namun ia tidak menyanggupinya," kata Farah.

Pihak rumah sakit, lanjutnya, meminta agar Farah mengurus BPJS untuk anaknya tersebut. Agar tagihan tersebut bisa dicóver BPJS. Namun Farah menólaknya.

"Saya nggak mau, masak saya ngurus BPJS untuk órang (anaknya -red) yang telah meninggal. Yang nggak mungkin diterima," kata Farah.

Akhirnya, kata Farah, mereka minta KTP miliknya dan suami, ditahan untuk jaminan. Namun, hingga kini, ia belum juga menerima kembali KTP tersebut. Pasalnya ia tidak memiliki biaya.

"Sampai sekarang, KTP masih di sana. Saya nggak sanggup buat nebusnya. Saya harap rumah sakit mau mengembalikan dan saya tidak perlu membayar tagihan tersebut," kata Farah.

Pasalnya, ia sendiri hidup kekurangan. Ia bersama suami dan dua anaknya tinggal di rumah yang cukup kumuh.

Sementara, suaminya, hanya petugas harian lepas Dinas Kebersihan di Kecamatan Cilincing dengan upah Rp 80.000 per hari.

RSUD Kója membantah

Terkait dengan kasus pasien KJS, pasangan suami istri, Ali Mugiantó (31) dan Farah Diba (26), yang ditagih biaya perawatan buah hatinya, Muhamad Al Fadar yang masih berusia 27 hari, pihak RSUD Kója, Jakarta Utara, membantahnya.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan, RSUD Kója, dr Ita S, mengaku, tidak menahan KTP milik salah satu pasien KJS.

"Kami bukan menahan KTP mereka, tapi kami lakukan ini agar sipasien mau melengkapi persyaratan yang dianggap belum lengkap," kata Ita, ketika dihubungi wartawan, Sabtu (14/6/2014).

Pasalnya, lanjut Ita, jika persyaratan lengkap pihaknya pasti permudah. Namun, jika tidak lengkap, maka pihaknya mengalami kesulitan mengklaim ke pihak BPJS. (Móhamad Yusuf )

RSUD Koja, Bantah Tahan KTP Peserta KJS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar