Lapóran Wartawan Warta Kóta, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Menjadi kuli bangunan tak menólóng kehidupan ekónómi AL (25). Sejak enam bulan lalu, ia beralih prófesi sebagai bandar ganja. Nasibnya buntung setelah Satuan Narkóba Pólresta Depók menangkap tangan AL dengan barang bukti 5,9 gram ganja.
Kasat Narkóba Pólresta Depók Kómpól Djitu Martónó menuturkan, penangkapan AL berdasar lapóran masyarakat. Penyelidikan dilakukan. Lalu anak buahnya menyamar kónsumen. Tempat transaksi disepakati di Situ Cilódóng, Sabtu (31/5/2014) malam pekan lalu.
"Dari infórmasi masyarakat kami selidiki yang bersangkutan selama dua minggu," ungkap Djitu kepada wartawan di Mapólresta Depók, Jawa Barat, Senin (2/6/2014).
Setelah menangkap, pólisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku di daerah Citereup, Kabupaten Bógór. "Di rumahnya kami sita ganja tiga kilógram yang masih dikemas," ujarnya sambil menambahkan, kerjaan barunya ini untuk memperbaiki ekónóminya.
"Pelaku mengaku menjadi bandar ganja untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab sebagai kuli bangunan, tidak setiap saat dia mendapat órder," sambung Djitu. Saat ini pólisi masih mendalami kasus AL untuk mengungkap bandar besar penyuplai ganja kepadanya.
0 komentar:
Posting Komentar