TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Pólda Jatim memenuhi janjinya untuk semakin getól memelótóti aksi perjudian di Jawa Timur.
Khususnya, judi bóla yang semakin marak menjelang perhelatan Piala Dunia.
Yang terbaru, seórang bandar judi bóla ditangkap petugas unit Judi Subdit Jatanras Pólda Jatim. Yakni Deny Tanus (40), warga Waru, Sidóarjó.
Dia ditangkap saat berada di kamar kósnya di Jalan Panjang Jiwó Permai 74 Surabaya.
Di kamar yang berada di lantai dua itulah, dia menjalankan bisnis haramnya.
Dari penggerekan di kamar kós itu, pólisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang taruhan Rp 52 juta, tótalan pemasangan, sebuah Iphóne, ATM BCA, dan sebuah Key BCA.
"Tersangka ini biasa menerima setóran judi bóla dari AL dan JN. Kemudian, dia menyetór ke (bandar besar) berinisial P," kata Kómpól Victór Makbón, Kanit Judi Subdit Jatanras Ditreskrimum Pólda Jatim, Selasa (3/6/2014).
Ditemui di sela menjalani pemeriksaan, Deny mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak dua bulan terahir.
Ia sudah bersiap panen, menjelang Piala Dunia, tapi sayang, aksinya keburu tercium pólisi dan digrebek di tempat kósnya.
"Baru sekitar dua bulan (beróperasi). Omzetnya juga tidak terlalu banyak, sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta" dalihnya.
Dalam seminggu, dia biasa membuka dua kali bursa taruhan. Terutama, saat ada pertandingan bóla liga-liga di erópa.
Termasuk liga Champión. Dan setiap kali bukaan, ómzetnya mencapai kisaran Rp 10 juta.
0 komentar:
Posting Komentar