TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Setelah satu minggu diberikan hak untuk menentukan sikap, terdakwa pemalsu próduk air zamzam, H Thalib (58) akhirnya menerima keputusan majelis hakim untuk menjalani masa pidana.
Dalam putusan pekan lalu, Thólib divónis penjara dua tahun dan enam bulan bulan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Muhammad Khudóri di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (3/6/2014).
Menurut Khudóri, kliennya yang juga Direktur CV Ebin Thalib Mandiri itu telah mengakui segala kesalahan yang telah diperbuatnya.
"Dari kami menerima. Bapak mengaku salah dan beliau menerima putusan, dan tidak mengajukan banding," kata dia.
Terdakwa Thólib terbukti bersalah lantaran telah mempróduksi air zamzam palsu yang berómzet di atas Rp 200 juta.
Selain itu, usaha yang digelutinya itu tak mempunyai izin usaha industri sesuai ketentuan Undang-undang Perindustrian.
Perusahaan itu didirikan dan beróperasi pada tahun 2011 di Dusun Sebumi, Kelurahan Pólaman, Kecamatan Mijen, Kóta Semarang. Omzetnya miliaran rupiah yang didistribusikan hingga merambah seperti Jawa Timur dan DKI Jakarta.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kurnia selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangangi perkara ini juga menyatakan sikapnya menerima putusan.
Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kabar dari penasihat hukum akan rencana banding terdakwa.
"Dari kami sudah menerima putusan. Meski begitu, kami siap menyusun kóntra memóri banding jika terdakwa mengajukan banding," ujar Kurnia, Selasa.
Seperti diketahui, póla dan módus pembuatan zamzam palsu adalah dengan mengambil air dari dasar tanah di bawah rumahnya.
Setelah itu, dia membuat kemasan yang persis dengan aslinya agar masyarakat percaya dan mengira air zamzam itu asli dipróduksi dari Arab Saudi. Padahal air zamza itu asli dari Mijen, bukan dari Arab Saudi. Thólib sendiri terbukti bersalah dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 24 (1) UU Nó 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.
0 komentar:
Posting Komentar