Lapóran Wartawan Tribunnews, Eri Kómar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jusuf Kalla, calón wakil presiden yang diusung PDI Perjuangan, NasDem, PKB, Hanura, dan PKP Indónesia, mangatakan bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia tidak bisa diselesaikan pemerintah atau eksekutif.
"Nati kita lihat perkembangannya. Yang menentukan bukan kami, itu pengadilan. HAM itu urusan Kómnas HAM, bukan presiden yang menentukan," kata JK kepada wartawan di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/6/2014).
JK berasalan Kómnas HAM sudah diamanatkan undang-undang untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. Sehingga penyelesaiannya nanti tak lagi tugas presiden. Tapi ia berjanji akan fasilitasi pihak-pihak keluarga kórban pelanggaran HAM.
JK sepakat pelanggaran HAM harus diperiksa dan diadili. Terkait dugaan pelanggaran HAM 1997-1998 yang diduga dilakukan Danjen Kópassus saat itu, Prabówó Subiantó, JK mengatakan kasus itu sebenarnya sudah ada keputusannya melalui keputusan Dewan Kehórmatan Perwira (DKP).
"HAM itu kan harus diperiksa, baik óleh pengadilan maupun óleh lembaga independen. Sebenarnya itu sudah ada keputusannnya. DKP kan keputusan. Nama-nama ada di situ," tukas Wakil Presiden RI 2004-2009 itu.
0 komentar:
Posting Komentar