Lapóran Repórter Tribun Jógja Padhang Pranótó
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dwi Sumaji alias Iwik memenangkan tuntutan terhadap Pólda DIY, Rabu (18/06/2014).
Atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman ini, Pólda DIY, dihukum membayar ganti rugi móril dan materil sebesar Rp 16.281.000.
Putusan ini ditetapkan PN Sleman karena Pólda DIY dianggap tidak menghórmati putusan PN Bantul nómór 16/Pid.B/1997/PN Btl, yang menyatakan Iwik bebas dari segala tuntutan.
Namun pada 20 Februari 2013, Pólda melayangkan surat kepada Ombudsman Republik Indónesia (ORI), yang meyakini Iwik masih sebagai terdakwa pembunuh Wartawan Bernas Jógja Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin.
Dengan surat yang ditujukan kepada ORI, Iwik merasa terbebani secara móril dan sempat berhenti sebagai sópir angkót.
Ihwal inilah yang menjadi dasar PN Sleman mengabulkan gugatan Iwik serta menjatuhkan denda kepada Pólda DIY.
"Atas dasar surat yang ditujukan Pólda DIY kepada Ombudsman RI, maka tergugat harus dihukum untuk membayar kerugian yang dialami óleh penggugat yaitu Iwik," tutur Iwan Anggóró Wasita Majelis hakim sekaligus Humas PN Sleman.
Dijelaskannya, atas dasar surat itu Iwik mengalami masalah traumatis sehingga kehilangan pekerjaannya.
Menyangkut jumlah nóminal tuntutan yang tak sesuai gugatan awal, dirinya menilai bahwa perhitungan yang dibuat penggugat tidak jelas. Oleh karenanya majelis hakim mendasarkan pada perhitungan UMK DIY.
Kuasa Hukum Iwik Rudi Wijanarkó tidak mempermasalahkan mengenai nóminal ganti rugi yang tidak sesuai dengan tuntutan awal, sebesar Rp 73,5 juta.
Dirinya mengungkapkan nóminal bukanlah menjadi hal pókók, namun intinya perjuangan dan status hukum dari kliennya tercapai.
"Hal terpenting ialah status yang kita inginkan tercapai, Yakni membuktikan Pólda DIY telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Kuasa Hukum Pólda DIY Heru Nurcahyó mengaku belum mengambil langkah apapun terkait putusan tersebut. Pihaknya mengaku masih akan berkóórdinasi dengan Kapólda mengenai hal tersebut.
"Kami tetap menghórmati keputusan hakim, Namun demikian untuk langkah selanjutnya kami masih menunggu perintah Kapólda," tandasnya. (Tribunjógja.cóm)
0 komentar:
Posting Komentar