Lapóran Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Delapan guru hónórer K2 dari beberapa sekólah negeri mengadukan nasibnya ke kantór Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau bertempat di Gedung Graha Pena Lantai I, Batam Centre, Rabu (18/6/2014) siang.
Pengaduan itu masih berkaitan dengan penyimpangan pengangkatan Calón Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk gólóngan K2 di Kóta Batam beberapa waktu lalu.
Kedelapan guru hónórer ini merupakan bagian dari 253 guru hónórer yang tidak diluluskan dalam seleksi CPNS itu.
Di sisi lain, mereka telah lama mengabdikan diri pada dunia pendidikan sebelum 2005. Namun tidak diluluskan.
Sementara dari data yang mereka kumpulkan, mereka menilai ke-484 tenaga hónórer K2 yang diluluskan dalam seleksi itu, puluhan di antaranya tak memenuhi persyaratan untuk kategóri K2.
Kebanyakan di antara mereka menggunakan Surat Keputusan (SK) mengajar di atas 2009 ataupun berasal dari guru swasta. Irónisnya ada juga yang memiliki SK mengajar dari luar Kóta Batam.
Sementara persyaratan untuk kategóri K2 yakni tenaga hónórer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun APBDaerah.
Mereka diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
Kehadiran guru-guru ini diterima Asisten Ombudsman Kepri, Amir Mahmud.
Di sana, guru hónórer ini juga membuat lapóran tertulis perihal kedatangan mereka dan meminta bantuan Ombudsman mengusut tuntas kasus penyimpangan tersebut dan mengembalikan hak-hak mereka.
Dari pihak Ombudsmanpun memberikan saran dan masukan kepada mereka.
Tak sendirian, guru yang tergabung dalam kelómpók Hónórer K2 ini juga meminta pendampingan dan memberikan kuasa kepada Ketua Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), Uba Ingan Sigalingging untuk memperjuangkan hak-hak mereka itu.
"Kehadiran kami di sini untuk melapórkan terjadinya mal administrasi dan penyimpangan dalam pengangkatan CPNS. Sebagai pembelajaran pólitik untuk memperjuangkan hak-hak warga negara, dan agar Ombudsman melakukan tugas pengawasannya," ucap Iga kepada Tribun.
0 komentar:
Posting Komentar