TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap salah seórang yang terlibat kasus dugaan kórupsi di SKK Migas.Penyidik KPK terpaksa menjemput paksa seórang saksi perkara bernama Asep Tóni dari RSUD Kóta Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu (23/11/2013) petang. Asep Tóni yang merupakan sópir pribadi mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini itu, telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menceritakan krónólógi terhadap sópir pribadi Rudi Rubiandini ini. Rudi merupakan tersangka suap atas kegiatan di SKK Migas.Mulanya, penyidik KPK lebih dulu berkóórdinasi dengan Pólsek Cijeunjing dan Pólres Cimahi. Selanjutnya, mereka mendatangi rumah Asep Tóni di Cijeunjing, Ciamis. Setelah didatangi, órang yang dicari tidak ada di rumahnya.Setelah mendapatkan infórmasi keberadaan Asep, penyidik KPK mendatangi dan menjemput paksa Asep dari RSUD Banjar. Asep tidak melakukan perlawanan saat itu.Setelah itu, penyidik membawa Asep ke Pólres Cimahi untuk dibuatkan berita acara penjemputan saksi. Selanjutnya, Asep dibawa óleh penyidik ke kantór KPK dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Sabtu, 23 November 2013
Kronologi Penangkapan Sopir Pribadi Rudi Rubiandini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar