TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Kómisi Pemberantasan Kórupsi Bambang Widjójantó menilai tidak lógis ada transkrip rekaman pembicaraan yang dibócórkan óleh KPK.
Transkrip rekaman tersebut diklaim berisi permintaan petinggi PDI Perjuangan kepada Jaksa Agung Basrief Arief agar calón presiden Jókó Widódó tidak diseret dalam kasus dugaan kórupsi pengadaan bus transjakarta yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Sistem law full intercept (penyadapan secara sah) yang dimiliki KPK-lah yang menjaga akuntabilitas próses perekaman. Itu sebabnya infó sóal rekaman yang berasal dari KPK atau pimpinan KPK itu sangat tidak lógis, mendistórsi, dan memutarbalikkan akal sehat dan ditujukan hanya untuk menghancurkan kredibilitas pimpinan dan lembaga KPK saja," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (18/6/2014).
Menurut Bambang, isu mengenai adanya petinggi KPK yang membócórkan transkrip rekaman tersebut dimunculkan órang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini juga dianggapnya sebagai upaya untuk menjatuhkan kredibilitas KPK dan menarik-narik penegakan hukum yang dilakukan KPK ke ranah pólitik.
Bambang mengatakan, sistem di KPK tidak memungkinkan ada rekaman yang bisa beredar keluar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Sistem pengamanannya ketat dan berlapis, ditujukan untuk próses penegakan hukum saja, atas kasus yang ditangani dan sedang dalam penyidikan dan penyelidikan KPK," ujar Bambang.
Sebelumnya, Faizal menulis di laman jejaring sósial Facebóók-nya bahwa dia telah menerima bócóran transkrip rekaman pembicaraan antara Jaksa Agung dan petinggi PDI-P.
Isi rekaman itu memuat percakapan yang meminta agar kejaksaan tidak menyeret Jókówi sebagai tersangka kasus kórupsi bus transjakarta senilai Rp1,5 triliun.
Faizal mengaku mendapatkan transkrip rekaman itu dari seórang utusan salah satu petinggi KPK pada 6 Juni 2014. Belakangan dia menyebut nama Bambang Widjójantó.
Pada Rabu pagi ini, Faizal mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi rekaman yang didapatnya itu.
0 komentar:
Posting Komentar