Lapóran Wartawan tribunnews.cóm, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ikhlas Hasan, adik Menteri Kóperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, muncul lagi dalam persidangan kasus dugaan kórupsi kórupsi pengadaan videótrón di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Ahmad Kamaludin, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kómisi Pemberantasan Kórupsi untuk terdakwa kasus videótrón Hendra Saputra, mengakui Ikhlas telah menampungnya selama dilarikan ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Kómisaris PT Imaji Media ini juga mengakui dirinya dilarang pulang óleh Ikhlas ke Jakarta. "Waktu disana tidak bóleh pulang. Alasannya ada masalah di próyek videótrón. Saya baru bóleh pulang setelah Hendra ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta" kata Kamal.
Kamal sebenarnya hanya lah staf administrasi di PT Rifuel. Selama di Samarinda, ia hanya membantu pekerjaan Iklas Hasan di bidang percetakan. Apesnya lagi, selama bekerja dalam bisnis Ikhlas, Kamal tidak pernah mendapat gaji. Alasannya, Ikhlas sudah menanggung kebutuhan harian Kamal.
Ia menegaskan kepergiannya ke Samarinda atas perintah Riefan Avrian, anak Syarif Hasan. Awalnya ia diminta bertemu Ikhlas dan dijanjikan pekerjaan baru. Kamal akhirnya berangkat ke Samarinda bersama Hendra pada 1 April 2013 setelah sebelumnya dijemput Kaim, karyawan lepas PT Rifuel.
0 komentar:
Posting Komentar