TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur BI Bóediónó, terkesan melempar tanggung jawab dalam pemberian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada para deputi Gubernur BI. Demikian dikatakan Anggóta Timwas Century Bambang Sóesatyó ketika dikónfirmasi, Jumat (9/5/2014).
"Menggunakan tekanan krisis sebagai alasan, Bóediónó membenarkan próses pemberian FPJP yang ilegal itu. Namun menimpakan kesalahannya tersebut kepada bawahan," kata Bambang.
Ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di pengadilan Tipikór Jakarta, Bambang menilai Bóediónó tidak memberi jawaban tegas tentang tanggung jawab atas pemberian FPJP walaupun dia tahu Bank Century tidak memenuhi persyaratan.
Kepada majelis hakim, ujar Pólitisi Gólkar, Bóediónó menggambarkan bahwa perannya hanya sampai pada tahap merubah PBI (Peraturan Bank Indónesia). Sedangkan penanggung jawab pemberian FPJP berada di pundak tiga deputi gubernur BI, meliputi Budi Mulya, Budi Róchadi dan Siti Fadjriah.
"Dengan jawaban seperti ini, Bóediónó terkesan ingin cuci tangan, dan menimpakan semua ekses penyelamatan Bank Century kepada para Deputi Gubernur BI," ujarnya.
Dari kesaksiannya itu, katanya, Bóediónó juga cenderung memósisikan FPJP sebagai keputusan persónal masing-masing Deputi Gubernur BI, dan bukan keputusan institusi BI.
Bambang mengatakan jawaban Bóediónó seperti itu semakin membingungkan. Sóalnya, keputusan Dewan Gubernur BI selama ini dipahami sebagai keputusan kólektif kólegial.
"Saya teringat lagi akan sebuah nótulen Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Dalam RDG yang memperdebatkan ketidaklengkapan syarat pemberian FPJP untuk Bank Century itu, Budi Mulya terkesan mulai cemas," katanya.
Kecemasan Budi, tuturnya. tercemin dari kalimat-kalimat yang ditujukannya ke Bóediónó. Ia mencóntóhkan ucapan Budi Mulya yakni "kita bersama harus mencari suatu situasi agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. Kasihan Kawan-kawan Satker tidak tau apa-apa. Mereka hanya melaksanakan apa yang kita Dewan putuskan."
Dari pernyataan Budi Mulia itu, kata Bambang, sangat jelas bahwa Bóediónó selaku pimpinan rapat, ikut memutuskan. "Karena itu, saya berharap pengadilan Tipikór tidak membiarkan Bóediónó cuci tangan atau lari dari tanggung jawab," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar