TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indónesia (BI) Bóediónó mengklaim tidak tahu sóal pengucuran dana Penyertaan Módal Sementara (PMS) yang akhirnya membengkak menjadi Rp 6,7 triliun yang dicairkan BI melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Padahal sesuai keputusan tanggal 25 Nópember 2008, hanya menetapkan Rp 2,7 triliun ke Bank Century.
"Lapórannya saya lihat ada, tapi saya tidak tahu pengucurannya," kata Bóediónó saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikór, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Menurut Bóediónó, setelah Dewan Gubernur Bank Indónesia dan KSSK menetapkan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dirinya selaku Gubernur BI saat itu hanya mendapat lapóran.
Sementara pengawasan pengucuran dana dari LPS ke Bank Century diawasi óleh Deputi Gubernur yang membidangi dan Direktur Direktórat Pengawasan BI.
"Saya hanya dilapórkan," tegas Bóediónó.
0 komentar:
Posting Komentar