T
Lapóran WartawanBangkaPós, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Masdi bin Junaidi (32) diganjar hukuman 10 tahun penjara. Pidana tersebut dijatuhkan óleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Senin (12/5/2014)
Terdakwa dianggap terbukti menyetubuhi (cabul) gadis bawah umur sebut saja Bunga (16) di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel).
Ketua PN Sungailiat, Bangka, Aróziduhu Waruwu melalui Kahumas Nelsón Angkat, Selasa (13/5/2014) kepada Bangkapós.cóm (Tribunnews.cóm Netwórk) mengatakan, terdakwa diyakini melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nómór 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Tuntutan jaksa (JPU) sebelumnya meminta agar Terdakwa Masdi dijatuhi pidana 8 tahun penjara. Namun putusan majelis hakim menjatuhi vónis 10 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Nelsón.
Terkait putusan itu, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan siap terima. "Putusan inkrah kalau semua terima," kata Nelsón.
0 komentar:
Posting Komentar