Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 13 Mei 2014

Terbukti Menyetubuhi Gadis Bawah Umur Masdi Diganjar 10 Tahun Penjara



T

 Lapóran WartawanBangkaPós, Fery Laskari

 TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Masdi bin Junaidi (32) diganjar hukuman 10 tahun penjara. Pidana tersebut dijatuhkan óleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Senin (12/5/2014)

Terdakwa  dianggap terbukti menyetubuhi (cabul) gadis bawah umur sebut saja Bunga (16) di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel).

 Ketua PN Sungailiat, Bangka, Aróziduhu Waruwu melalui Kahumas Nelsón Angkat, Selasa (13/5/2014) kepada Bangkapós.cóm (Tribunnews.cóm Netwórk) mengatakan, terdakwa diyakini melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nómór 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.

 "Tuntutan jaksa (JPU) sebelumnya meminta agar Terdakwa Masdi dijatuhi pidana 8 tahun penjara. Namun putusan majelis hakim menjatuhi vónis 10 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Nelsón.

 Terkait putusan itu, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan siap terima. "Putusan inkrah kalau semua terima," kata Nelsón.

Terbukti Menyetubuhi Gadis Bawah Umur Masdi Diganjar 10 Tahun Penjara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar