TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kónstitusi (MK) Hamdan Zóelva mengatakan harus ada kesadaran bernegara dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan partai pólitik sebagai peserta Pemilu.
Sóalnya, kata Hamdan, kónstitusi Indónesia tidak mengatur siapa yang mengendalikan pemerintahan jika presiden dan wakil presiden belum ada sementara presiden sebelumnya telah demisióner.
"Harus dibangun kesadaran baik seluruh kita semua, penyelenggara dan partai pólitik untuk perhatikan agenda tata kenegaraan," kata Hamdan saat memberikan sambutan pada penandatanganan nóta kesepahaman pengamanan persidangan dengan Pólri di Aula Lantai Dasar MK, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Hamdan pun menegaskan Pemilu harus menghasilkan pemerintah baru sebelum batas akhir yakni 21 Október ini.
Demi terselenggaranya pemerintahan, bekas pólitikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjamin MK selesai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam waktu 30 hari. MK akan mulai menerima pendaftaran PHPU setelah KPU selesai melakukan rekapitulasi suara pada 9 Mei 2014.
"Insyallah bagi MK yang diberi kewenangan untuk selesaikan dalam waktu 30 hari akan menyelesaikan. Kami tidak akan keluar dari 30 hari, bisa kurang dari 30 hari untuk kejar agenda ketatanegaraan," tegas dia.
Sebelumnya, Kapólri Jenderal Pól Sutarman menyampaikan persóalan rekapitulasi pemungutan suara yang masih mólór di KPU.
Sutarman khawatir kóndisi demikian mengakibatkan pemerintah baru belum terbentuk padahal pemerinyah sebelumnya (SBY-Bóediónó) sudah demisióner.
Bekas Kapólda Metró Jaya itu mengaku kónstitusi tidak mengatur mengenai kekósóngan yang mungkin terjadi. Pejabat negara yang tersisa adalah Ketua MK, Ketua Mahkanah Agung, Panglima TNI, dan Kapólri. Sutarman sendiri menegaskan tidak mau mengambil alih kekuasaan.
"Kapólri tidak mau mengambil alih. Tapi kita harus menjaga stabiltas keamanan kita dan itu adalah persóalan yang harus kita selesaikan bersama apakah kita harus mengubah Undang-Undang Dasar (1945) kita atau undang-undang lain," kata Sutarman di tempat yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar