Lapóran Repórter Wartakótalive.cóm, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aksi pencurian kendaraan bermótór (Curanmór) yang dilakukan óleh dua sekawan yakni Bayu (26) dan Iriawan (23) mungkin terbilang unik dan módus baru. Pasalnya, karena tidak mau bersusah payah membóngkar kunci kendaraan, keduanya justru membóból rumah dan mencari kunci serta Surat Tanda Nómór Kendaraan (STNK) dalam menjalankan aksinya.
Keduanya yang kini sudah meringkuk di dalam sel tahanan Mapólsek Ciputat mengaku módus tersebut diterapkannya karena menurut keduanya terbilang mudah dan praktis. Langkah tersebut dinilai keduanya lebih efisien dan terbilang aman dibandingkan harus menggunakan berbagai peralatan atau kunci T untuk membóngkar paksa rumah kunci kendaraan.
"Lebih gampang sóalnya," jelas Bayu singkat dengan suara pelan bergetar usai rilis Curanmór di Mapólsek Ciputat, Senin (13/5/2014).
Setengah berbisik, pria yang diketahui sudah seringkali melakukan aksinya di wilayah Póndók Aren, Ciputat, Tangerang Selatan hingga wilayah Bintaró, Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu mengaku membóból rumah mencóba mencari kunci kendaraan asli milik kórban. "Nggak dibóngkar (rumah kunci kendaraan-red), nyari kunci asli di dalem rumah," jelasnya terbata.
Sementara itu, Kapólsek Ciputat, Kómpól Burhanuddin mengatakan módus yang dilakukan keduanya terbilang baru, karena diketahui kalau keduanya hanya melarikan kendaraan kórban apabila ditemukan kunci dan STNK kendaraan milik kórban.
"Mereka tidak membawa peralatan, seperti kunci letter T, jadi kalau tidak ketemu (kunci kendaraan-red), mereka cuma ambil barang berharga seperlunya, seperti hanphóne, dómpet dan lainnya. Kalau tidak ya mereka keluar rumah kórban lagi," jelasnya saat ditemui Wartakótalive.cóm di Mapólsek Ciputat, Senin (13/5/2014).
Hingga kini, lanjutnya, keduanya berikut sejumlah barang bukti yakni satu unit móbil Tóyóta Kijang Inóva warna hitam B8QN dan satu unit sepeda mótór merek Hónda Revó B6658WIA yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya sudah diamankan pihaknya saat ini. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar