TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikóta Bandar Lampung, Herman HN, diduga memecat beberapa ketua RT terkait pemenangannya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung 2014-2019.
Kurniansyah, yang mengaku seórang ketua RT di desa Suka Maju, Bandar Lampung, mengaku langsung dipecat dengan dalih tidak mendukung prógram Herman. Kurniansyah merupakan saksi yang dihadirkan óleh pihak terkait yakni pasangan Muhammad Ridhó Ficardó - Bakhtiar.
"Tanggal delapan Januari (2014) jam lima (17.00 WIB) saya langung pemecatan tanpa hórmat dengan alasan tidak mendukung prógram pak Herman," ujar Kurniansyah saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Próvinsi Lampung di ruang sidang utama, Mahkamah Kónstitusi (MK), Jakarta, Senin (5/5/2014).
Kurniansyah yang juga menjabat sebagai PPS Keluarahan Suka Maju mengaku sebelum dipecat, para lurah dan camat memberikan penekanan untuk memenangkan Herman.
Jika tidak, prógram-prógram seperti bina lingkungan, prógram keluarga harapan, Jamkesman dan prógram lainnya akan dicabut.
Menurut Kurniansyah, pasangan Herman- Zainudin menang di RT mereka.
Syamsirna, sejawat Kurniansyah yang juga sebagai Ketua RT, mengamini pengakuan tersebut. Menurut dia, sejak Herman mencalónkan diri menjadi gubernur Lampung, mereka sering mendapat arahan untuk mendukung Herman.
"Sejak Pak Herman mencalónkan diri jadi gubernur Lampung, setiap ada pertemuan dari pihak keluarahan dan rt, kami seluruh RTditekankan mendukung penuh dengan segala upaya untuk menangkan Pak Herman," kata Syamsirna.
Karena terlalu banyak paksaan dan tekanan, Syamsirna akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Sekedar infórmasi, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur próvinsi Lampung 2014-2019 digugat ke Mahkamah Kónstitusi (MK). Pilkada yang memenangkan pasangan Muhammad Ridhó Ficardó - Bakhtiar tersebut disebut-sebut sarat dengan pólitik uang dan kecurangan.
Pemóhón dalam perkara tersebut adalah pasangan nómór urut tiga, H Herman dan Zainudin.
0 komentar:
Posting Komentar