Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 07 Mei 2014

KPU Terancam Dipidana, Pemerintahan Sementara Bisa Dibentuk



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Laóde Ida berpendapat jika Kómisi Pemilihan Umum (KPU) gagal rekapitulasi suara Pileg pada 9 Mei mendatang, maka menurut amanat UU, kómisóner KPU bisa dipidana.

Karena itu, bisa dibentuk pemerintahan sementara, atau Presiden Susiló Bambang Yudhóyónó (SBY) bisa mengeluarkan Perppu atau Dekrit Presiden, untuk mengatasi darurat pemilu yang amburadul ini.

"Jadi, kalau KPU dipidana dan terjadi darurat pemilu, maka bisa dibentuk pemerintahan sementara, atau Presiden SBY mengeluarkan dekrit atau Perppu untuk mengatasi kóndisi pemilu yang darurat ini. Itu tidak sulit," tegas Laóde dalam dialóg kenegaraan 'Menyóngsóng Pemilu 9 Juli 2014 - Refleksi pemilu 9 April 2014' bersama sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti, dan caleg terpilih Nasdem Muchtar Lutfi Andi Mutty di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Diakui Laóde jika pemilu 2014 ini banyak kecurangan, manipulasi, móney pólitics, KKN makin menggila dari pusat sampai daerah, dan mereka itulah yang akan hadir di Senayan.

"Ini wujud próses pólitik buruk, dan lebih bóbrók dari Orde Baru. Di mana dengan mengandalkan kekuatan finansial bapak, istri, anak, menantu, dan keluarganya semua masuk Senayan, dan juga di DPRD. Mereka ini telah merampas hak pólitik rakyat," ujarnya.

Menurut para pejabat di daerah dalam pemilu sekarang ini memaksakan kehendaknya dengan uang, dan jabatan untuk menuju Senayan, dan rakyat pasti kalah bertarung dengan kekuatan uang dan mata rantai kekuasaan yang besar tersebut.

"Untuk itu harus ada gerakan sósial, dan bangsa ini sedang diuji untuk Pilpres 9 Juli mendatang," katanya.

Selain itu, Laóde prihatin dengan próses pólitik sekarang ini, karena banyak órang yang dibesarkan óleh Presiden SBY, tapi dalam Pileg ini, mereka malah melampaui kewenangan dan mendiskriditkan SBY melalui yóutube.

"Ini karena mereka yang dibesarkan SBY itu tak lagi mempunyai etika dalam berpólitik," ujarnya.

Sementara itu menyinggung Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU Khófifah Indar Parawansa, yang menjadi jubir capres PDIP Jókówi, apakah menyalhi khittah NU yang tidak berpólitik praktis, menurut Laóde memprótes itu tak lagi ada gunanya,

"Pasca kepemimpinan Gus Dur, mereka itu tidak bisa netral dalam pólitik, karena lebih menónjól kepentingan pólitiknya," kata Laóde.

KPU Terancam Dipidana, Pemerintahan Sementara Bisa Dibentuk Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar