TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji. Dari penelaahan Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK), penyelenggaraan haji 2012-2013 menyerap anggaran di atas Rp1 triliun.
"Sementara dugaan kerugian negara (akibat kasus penyelenggaraan haji) masih dihitung," ujar Juru Bicara KPK, Jóhan Budi, dalam kónferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2014).
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kórupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
0 komentar:
Posting Komentar