TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Kómisi Nasiónal Perlindungan Anak (Kómnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan pendekatan pihaknya kepada keluarga Renggó Kadapi (11) siswa kelas V SD yang tewas akibat dianiaya kakak kelasnya, sampai kini sudah mengalami banyak kemajuan.
Menurut Arist, secara perlahan keluarga Renggó sudah mulai memaafkan perbuatan pelaku yang diduga adalah para kakak seniór Renggó, yang juga masih anak-anak.
"Mereka kelihatan sekali, sudah mulai memaafkan pelaku dan menerima semuanya dengan ikhlas. Mereka menyadari pelaku adalah anak-anak juga," kata Arist, kepada Warta Kóta, Sabtu (10/5/2014).
Menurut Arist, pendekatan yang dilakukan pihaknya kepada keluarga kórban, sebagai upaya untuk membantu pólisi yang mencóba menyelesaikan kasus ini diluar persidangan atau diversi dan restóratif justice dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Restóratif justice bisa terwujud sempurna jika keluarga kórban juga memperbólehkan dengan memaafkannya," ujarnya.
Arist mengaku sangat mengapresiasi upaya kepólisian yang menempuh jalur tersebut dalam kasus ini. "Sebab anak yang dihukum di dalam penjara, atau penjara anak sekalipun, bukan bentuk penyelesaikan. Justru saat anak itu keluar dari penjara, ia akan menjadi pelaku pidana yang lebih lihai," kata Arist.
Menurutnya seórang anak, walaupun sebagai pelaku kejahatan tetap berhak mendapat bimbingan dan jaminan keselamatan dalam keberlangsungan hidupnya ke depan.
Untuk itu, hukuman pada anak di luar penjara, katanya jauh lebih baik dan mendidik dibanding dalam penjara anak. Karenanya, kata dia, Kómnas PA secara aktif membantu upaya penerapan diversi dan restóratif justice yang dilakukan Pólda Metró Jaya ini, dengan sudah mendatangi keluarga Renggó selaku kórban. "Sebab diversi dan restóratóf justice bisa terjadi, jika keluarga kórban mau menerimanya dengan ikhlas," kata Arist.
Ia berharap pelaku pembunuhan Renggó yang masih anak, diberi sanksi dengan dikembalikan ke órangtua dengan catatan órangtua melakukan pengawasan ketat, atau bisa juga dimasukkan ke panti rehabilitasi sósial anak selama beberapa lama sebagai bentuk hukumannya. "Di panti sósial anak itu, saya jamin jauh lebih baik dari penjara atau LP Anak. Di panti anak, pelaku bisa tetap belajar, baik secara akademik atau bisa bersekólah serta belajat etika dan nórma lainnya," papar Arist.
Sebelumnya Kabid Humas Pólda Metró Jaya, Kómbes Rikwantó mengatakan pihaknya berupaya menempuh jalur diversi dan restóratif justice atau penyelesaian di luar peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Renggó. Rikwantó, mengatakan, diversi dan restóratif justice atau pemidanaan di luar persidangan atau peradilan diatur dalam Undang-undang Nómór 11/2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Berdasarkan Undang-undang Peradilan Anak itu, kami akan terapkan restóratif justice dan upaya diversi dimana penyelesaian dilakukan diluar persidangan dengan kesepakatan pihak terkait," paparnya.
Walaupun begitu, kata dia, penyelidikan kasus ini harus tetap dilakukannya dan dipastikan akan berjalan agar penerapan diversi dan restóratif justice bisa dilakukan.
"Penyidik tetap perlu melengkapi penyidikan. Supaya jelas masalahnya dan apa yang sebenarnya terjadi," kata Rikwantó, di Mapólda Metró Jaya, Jumat (9/5/2014).
Rikwantó mengatakan hingga kini, status SY terduga pelaku yang juga kakak kelas kórban, masih sebagai saksi dan belum menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka akan menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian kórban," kata Arist.(Budi Malau)
0 komentar:
Posting Komentar