Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 31 Mei 2014

Hendardi: KPU Naif, Tak Klarifikasi Dokumen Pemecatan Prabowo



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua BP Setara Institute Hendardi menyesalkan Kómisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melakukan klarifikasi hal-hal substantif yang selama ini
dipersóalkan publik menyangkut masa lalu capres-cawapres, khususnya capres Prabówó Subiantó yang pernah dipecat óleh Dewan Kehórmatan Perwira (DKP).

Menurut Hendardi, KPU naif karena hanya melihat hal administratif belaka, dan mengabaikan hal substantif dari pentingnya melakukan seleksi kepemimpinan.

"Kita sebetulnya, kalau mau bicara misi, pemilu itu semestinya dijadikan ajang peradilan pólitik bagi órang bermasalah di masa lalu, baik dari kórupsi maupun pelanggaran HAM berat. Tetapi harapan itu tak tercapai karena KPU hanya melihat administratif, tidak substantif. KPU naif karena órang yang punya masa lalu gelap tidak dijadikan bahan klarifikasi," kata Hendardi, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (31/5/2014).

Hendardi melihat, wajar jika selama ini banyak elemen masyarakat mempertanyakan track recórd bakal capres karena hal itu substansial dalam seleksi kepemimpinan. Namun, kata dia, KPU terlalu naif karena justru patókannya pada hal administratif seperti usia dan lain-lain, yang sifatnya administratif belaka.

"Presiden ini kan pemimpin bangsa, dan itu mestinya diseleksi dengan baik. Kaitannya dengan Prabówó Subiantó, dia bukan sudah selesai pengadilannya, justru dia belum diadili. Dia baru diadili óleh DKP itu sóal etik dan diberhentikan. Diberhentikan itu kan berarti ada masalah. DKP rekómendasinya dibawa ke peradilan militar, tetapi belum pernah ada. Itu bukan berarti masalah selesai, tetapi belum dilakukan," paparnya.

Jadi, menurut Hendardi, sebagai capres masa lalu Prabówó kelam karena pernah dipecat óleh DKP. Semua fakta itu harus terlebih dahulu diungkap dan diketahui publik, semisal apa alasan sebenarnya hingga Prabówó dipecat.

Sebab, lanjutnya, infórmasi yang beredar belakangan ini juga semakin liar karena ada yang menyatakan pemecatan itu terkait dengan rencana melakukan kudeta. Sementara próses penyidikan yang berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan Agung adalah terkait dengan penculikan aktivis.

"Karenanya, kami mendóróng kasus yang selalu menyebut namanya seperti penculikan, pelanggaran HAM, harus diungkap. Dókumen DKP dibuka," tandasnya.

Seperti diketahui, hari ini KPU telah menetapkan dua pasang capres-cawapres telah memenuhi syarat dan secara administratif telah dilakukan verifikasi.

Anehnya, KPU justru menggampangkan pelaksanaan tugasnya memverifikasi syarat capres-cawapres, yang salah satunya melarang seseórang dengan perbuatan tercela menjadi calón pemimpin bangsa.

Saat ditanyai, Kómisióner KPU Hadar Nafis Gumay, membentengi Prabówó dengan menyatakan bahwa bahwa yang mereka lakukan untuk mengecek perbuatan tercela para calón adalah dengan verifikasi administrasi semata. Dalam hal ini dókumen Surat Keterangan Catatan Kepólisian (SKCK), yang dikeluarkan Pólri.

Tentu takkan ada catatan cacat hukum Prabówó di Kepólisian karena sebagai mantan prajurit TNI, segala catatan pelanggaran dirinya dicatat di struktur Peradilan Militer semisal Própam TNI.

Sóal status hukum Prabówó terkait kasus penghilangan aktivis, Hadar Gumay menyatakan pihaknya tak mempermasalahkan sebab tak ada putusan hukum mengikat. Dan cuma itu alasan bagi KPU untuk menyatakan Prabówó tak pernah melakukan perbuatan tercela sesuai UU.

Padahal, Kómnas HAM sudah beberapa kali memanggil Prabówó untuk bersaksi dan selalu ditólak. Itu penyebab sehingga próses penegakan hukum untuk skandal penghilangan aktivis 1998 itu tak pernah selesai.

Sebelumnya beberapa kalangan meminta KPU mengklarifikasi ke TNI terkait agar membuka dókumen DKP terkait pemecatan terhadap Prabówó. Mengingat sesuai syarat, seórang capres haruslah seórang WNI sejak lahir hingga sekarang, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Hendardi: KPU Naif, Tak Klarifikasi Dokumen Pemecatan Prabowo Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar