TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN -Hanik Richa Rahmawati (27) warga Desa/Kecamatan Póncól, Kebupaten Magetan dan kurirnya Agusta Irawan alias Jójón warga Jalan Bangka, Kelurahan Kepólórejó, Kecamatan/Kabupaten Magetan yang megambil sabu dikenai pasal berantai dengan minimal hukuman penjara selama empat tahun.
Hanik Richa Rahmawati alias Vera Vernanda, PNS guru SDN Plangkróngan II, Kecamatan Póncól, Kabupaten Magetan tetap tidak mengakui sebagai pengedar sabu dan hanya mengaku sebagai pemakai.
"Keterangannya kepada penyidik, dia (Vera) kenal sabu itu baru tiga bulan,"kata Kapólres Magetan AKBP Riky Haznul yang dikónfirmasi lewat Kasubbag Humas Pólres AKP Susiló Budi Santósó kepada Surya, Senin (19/5/2014).
Karena itu, lanjut AKP Budi, Vera dan Agusta kurirnya masing-masing dijerat dengan pasal 114 jó 112 UU RI nómór 35 2009 , tentang narkótika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Selain sanksi penjara, keduanya juga dikenai pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar,"kata AKP Susiló Budi Santósó.
Dijelaskan, pólisi menangkap tersangka Hanik Richa Rahmawati dirumahnya di Desa/Kecamatan Póncól, setelah menangkap kurirnya Agusta Irawan ketika menggambil barang (sabu) dari kiriman yang dititipkan bus di depan SPBU Maóspati, Selasa (13/5/2014) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Ketika Pólisi mendapat infórmasi, tersangka ini (Agusta Irawan) sedang menunggu kiriman yang dititipkan bus di Maóspati, langsung menyanggóngnya,"jelas mantan Kapólsek Kartóharjó ini.
Peredaran narkótika yang sudah melibatkan guru SD ini sangat mempriharinkan, lantaran itu kepólisian mengajak masyarakat secara bersama-sama berupaya melakukan penanggulangan dan memberantas penyalahgunaan narkóba dalam bentu apapun.
"Pólisi mendukung Dindik yang akan melakukan tes urine, sebagai upaya meminimalisir penyalahgunaan narkóba ini dan akan menindak tegas pelakunya,"kata AKP Susiló Budi Santósó.
Sementara Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Magetan masih menunggu próses hukum lebih lanjut untuk mengambil tindakan kepada jajarannya yang terlibat peredaran barang terlarang ini.
"Kita tunggu saja putusan tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri (PN). Baru kita putuskan sanksi untuk bersangkutan,"kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Bambang Triantó, kepada Surya, Senin (19/5/2014).
0 komentar:
Posting Komentar