Lapóran Repórter Tribun Jógja, Pristiqa Ayun Wirastam
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Sejak tahun 2012, BankIndónesia mengeluarkan aturan yang cukup ketat mengenai pembuatan kartu kredit. Dalam aturan tersebut, BI mengeluarkan untuk pembatasan limit bagi pemegang kartu kredit dengan penghasilan Rp10 juta ke bawah.
Sebagai salah satu bank yang mempunyai card hólder sangat besar, Bank Central Asia (BCA) pun mematuhi aturan yang dikeluarkan BI tersebut. Terlebih tujuan aturan tersebut adalah untuk meminimalisir terjadinya kredit macet.
Anne Surawiredja selaku Branch Manager BCA Wilayah Yógyakarta, Sóló, dan Magelang menjelaskan bahwa aturan ini hanya memperbólehkan pemegang kartu kredit berpenghasilan Rp10 juta ke bawah mempunyai limit senilai dengan tiga kali gaji pókóknya. Dan hanya bóleh memegang kartu kredit dari dua macam bank saja dengan sejumlah limit yang dibatasi tersebut.
"Semisal seseórang penghasilannya Rp3 juta sebulan, maka dia hanya bóleh mengajukan limit maksimal Rp9 juta," kata Anne saat ditemui Tribun Jógja di kantórnya, Selasa (6/5/2014).
Menurut Anne, aturan BI tersebut memang sangat ketat. Namun hal tersebut tak menyurutkan niat BCA untuk mengambil segmen yang lebih luas untuk próduk kartu kredit dengan usia minimal 21 tahun.
Saat ini pun, strategi BCA dalam mempertahankan bisnis kartu kredit adalah dengan memaintance card hólder yang sudah ada dengan memberikan berbagai macam prómó. Sehingga card hólder selalu merasa memiliki keuntungan ketika memiliki kartu kredit BCA.
"Dari data tahuin 2013, card hólder kami di wilayahYógyakarta, Sóló, dan Magelang sudah mencapai 75ribu pengguna. Itu artinya peminat kartu kredit BCA masih sangat banyak," jelas Anne.
0 komentar:
Posting Komentar