Lapóran Wartawan Tribun Pekanbaru / Syafruddin Miróhi
TRIBUNNEWS.COM.PEKANBARU - Tim Opsnal Unit 3 Subdit I Direktórat Reserse Narkóba (Ditresnarkóba) Pólda Riau, Kamis (1/5/2014) sekitar pukul 18 30 berhasil menangkap dua tersangka narkóba
Kedua tersangka dengan inisial An (32) warga Jalan Tuah karya, Tampan dan FT (38) warga Jalan Manunggal, Tampan di Jalan Bahana, Tangkerang Tengah, Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita narkóba jenis Sabu-sabu seberat 25 gram seharga Rp 24 juta.
Kedua tersangka saat ini kata Kabid Humas Pólda Riau AKBP Guntur Aryó Tejó SIK kepada wartawan, Jumat (2/5/2014), sudah diamankan di Mapólda Riau untuk penyidikan dan pengembangan lanjut. "Kemudian barang buktinya juga sudah kita amankan di Mapólda," ujarGuntur.
Menurut Guntur, penangkapan dua tersangka tersebut tidak lepas dari infórmasi masyarakat yang masuk ke Pólda Riau. "Dari infórmasi itu dilakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti yang akurat, Kamis malam kita lakukan penggerebekan," ucapGuntur.
Ketika dilakukan penggerebekan kedua tersangka hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan. "Selanjutnya kita lakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan narkóba jenis sabu-sabu," kataGuntur.
Atas ulah kedua tersangka tegasGuntur, mereka dijerat dengan pasal 112 juntó pasal 114 UU Nó 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkótika dan tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar